Jumat, 22 November 2024

Seluruh Massa Aksi Ancam Duduki PN Surabaya Bila Tidak Ditemui Ketua Pengadilan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Puluhan massa aksi yang berada di depan halaman gedung PN Surabaya, Senin (29/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Massa aksi dari berbagai kelompok sipil mengancam bakal menduduki Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga sore hari apabila tidak ditemui Ketua Pengadilan, Senin (29/7/2024).

Aksi demo di PN Surabaya ini merupakan protes terhadap putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Diketahui puluhan orang itu berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan buruh FSPMI.

Ancaman menduduki PN Surabaya sampai sore hari itu sesudah maksa aksi berhasil menaruh karangan bunga di dalam gedung PN Surabaya.

Hal itu diutarakan Pujianto Sekretaris DPW FSPMI Jatim yang memimpin aksi membawa bunga masuk ke dalam PN Surabaya.

Dia imengatakan, pihaknya ingin bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam aksi protes ini.

Tujuannya minta supaya Ketua PN Surabaya melakukan evaluasi kepada Erintuah Damanik hakim dan dua hakim anggota lainnya yang memutus bebas vonis terhadap Ronald Tannur terdakwa.

“Diam di sini. Kita tunggu ketua pengadilan. Kita di sini saja. Tidak perlu kita bawa ke dalam pengadilan (ruang persidangan). Kita menuntut keadilan. Pak Kapolsek, tolong Pak Ketua harus menemui di sini,” katanya, Senin siang.

Apabila permintaan ditemui Ketua PN Surabaya tidak dipenuhi dalam waktu satu jam, maka semua massa aksi akan memaksa merengsek masuk dan menduduki PN Surabaya.

“Kita tunggu ketua pengadilan. Kalau dia tidak mau menemui kita, kita sampai sore di sini,” kata Pujianto.

Sebelumnya, massa aksi memaksa masuk ke dalam gedung PN Surabaya untuk menaruh karangan bunga di dalam gedung. Upaya itu berujung bersitegang antara sekuriti pengadilan dan massa aksi.

Pantauan suarasurabaya.net, upaya memaksa masuk sempat dihalau petugas kepolisian. Namun akhrinya diperbolehkan masuk dengan syarat perwakilan orang saja.

Waktu massa aksi tiba di depan pintu ruangan PN Surabaya sambil membawa bunga, di situlah terjadi bersitegang antara massa aksi dan sekuriti PN Surabaya yang melarang membawa karangan bunga ke dalam ruang pengadilan.

Karangan bunga pertama yang dibawa masuk sempat rusak karena massa aksi dan petugas saling ototot-ototan. Bahkan salah satu petugas sempat terkena pukulan. Kemudian massa aksi membawa karangan bunga kedua dan berhasil masuk.

“Monggo masuk tapi jangan bawa karangan bunga,” ujar salah satu sekuriti sambil terus menghalau massa aksi.

“Woy minggiro, woy minggiro. Buka,” sahut salah satu massa aksi.

Petugas kemanan PN Surabaya menyebut, karangan bunga dengan papan ukuran persegi itu dikhawatirkan mengganggu ruang pelayanan terpadu satu pintu PN Surabaya.

Bersitegang terjadi kurang lebih sekitar 15 menit karena massa aksi yang masuk semakin banyak. Bahkan waktu berada di dalam ruangan PN Surabaya, massa aksi sempat kembali bersitegang. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs