Jumat, 22 November 2024

Sebut Tapera Bukan Solusi Efektif, Ekonom: Pengalihan Tanggung Jawab Pemerintah

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Arin Setyowati Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mengatakan, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja, khususnya swasta.

Dia menyebut, potongan tersebut antara lain untuk pajak penghasilan (PPh), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jamsostek seperti Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga jaminan kehilangan pekerjaan dan lainnya.

“Artinya, hal tersebut dapat semakin membebani peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat,” katanya, Senin (3/6/2024).

Arin menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 juga mengatur pemberian gaji yang besar untuk komisioner Tapera. Menurutnya, hal itu juga membuat semakin panas tuduhan miring pada kebijakan pemerintah.

“Pejabatnya diberi gaji plus tunjungan ditambah, sementara pegawai gajinya dipotong,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di dalam PP nomor 21 tahun 2024 mengamanatkan pemotongan gaji buruh untuk iuran Tapera sebesar 3 persen. Dengan rincian, porsi 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja. Bagi yang tidak ditanggung perusahaan pemberi kerja (wiraswasta), maka tagihan potongan 3 persen harus ditanggung sendiri.

Menurut Arin, selain dari aspek jumlah persentase dan nominal, soal jaminan kepastian memperoleh rumah bagi buruh dan peserta Tapera setelah bergabung dengan program tersebut, perlu dipertegas dan diperjelas, agar tidak merugikan buruh dan peserta Tapera.

Secara teknis, kata dia, hitungan kasar jika rata-rata upah buruh Indonesia di angka Rp3,5 juta per bulan, dipotong 3 persen per bulan maka nominal iurannya sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun.

Mengingat Tapera merupakan tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

“Nominal yang kecil untuk ukuran rumah, sekaligus apakah harga rumah untuk jangka waktu 10 atau 20 tahun ke depan masih sama? Meski ditambah dengan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, apakah dana yang terkumpul cukup untuk membeli rumah? Tentu hal ini perlu ditinjau lagi,” ucapnya.

Seharusnya, lanjut dia, jaminan kepemilikan rumah itu menjadi kewajiban negara. Sedangkan menghadirkan Tapera untuk pegawai khususnya pegawai swasta belum solusi efektif, namun merupakan upaya pengalihan tanggungjawab pemerintah sekaligus bukti minimnya peran pemerintah.

“Di tengah kegaduhan ini banyak dari masyarakat berpikir bahwa pemerintah hanya sebagai pengumpul iuran dari rakyat dan buruh,” pungkasnya.(ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs