Para tersangka pencabulan di Surabaya terhadap anggota keluarganya sendiri yang masih di bawah umur, ternyata sudah melakukan tindakan bejatnya sejak 2020 lalu.
Perbuatan biadab itu dilakukan oleh ME (49) ayah korban, MNA (17) saudara laki-laki, serta IW (43) dan MR (49) yang tak lain kedua pamannya. Keempat tersangka itu sudah ditahan polisi.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, pada awalnya kasus ini dilaporkan dengan prasangka pencabulan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan medis, polisi menemukan luka lecet di bagian vital korban. Pihak penyidik pun mengubah prasangka kasus ini menjadi pencabulan dan pemerkosaan.
AKBP Hendro Sukmono menyatakan, perbuatan pencabulan dan pemerkosaan itu dialami oleh korban yang kini berusia 13 tahun itu, diawali oleh saudara laki-lakinya.
“Berawal kakak kandung yang menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban dan dua paman korban yang melakukan pencabulan dengan cara memegang dan meremas bagian tubuh korban,” ujar Hendro waktu ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Aksi bejat satu keluarga tersebut dilakukan berulang kali. Namun tidak dilakukan secara bersama-sama. Yang paling memprihatinkan, keempat tersangka ini saling mengetahui tindakan biadab yang mereka lakukan kepada bocah malang itu.
“Mereka saling tahu, tapi tidak saling membahas,” kata Hendro.
Hendro menyatakan, aksi pencabulan dilakukan terakhir kali oleh saudara laki-lakinya pada awal Januari 2024. Pada saat itu tersangka mengaku dalam keadaan mabuk saat ingin mencabuli adiknya.
“Namun korban sedang menstruasi. Kemudian kakak korban memasukkan alat vitalnya ke mulut korban,” jelas Hendro.
Akibat perbuatan pencabulan dan pemerkosaan yang dialami, korban kerap dihantui rasa trauma saat berada di rumah sendirian.
Hendro menyatakan, motif tersangka melakukan aksi bejadnya karena timbul hasrat terhadap korban dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Akhirnya pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Perlu diketahui, keluarga besar korban tinggal dalam satu rumah. Termasuk ibu korban yang ber inisial AR.
SN bibi korban adalah sosok yang mengungkap kasus ini sejak seminggu terakhir. Pada saat itu korban menemani ibunya di rumah sakit karena mengalami gejala stroke.
Setelah rawat inap, keduanya tidak pulang ke rumah, melainkan ke rumah susun milik keluarga AR di Surabaya Utara. Di rumah susun itulah, perbuatan cabul ayah, kakak, dan dua paman korban terbongkar.
Keluarga ibu korban memanggil ayah korban untuk dimintai penjelasan.
“Dipanggil di rusun. Disidang, ditanya. Saya juga kaget kok bisa. Beberapa hari (kemudian) dilakukan penjemputan (oleh polisi kepada para pelaku). Senin malam tanggal 15 Januari 2024,” kata SN, bibi korban, Sabtu (20/1/2024).
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Hendro.(wld/saf/ipg)