Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Surabaya Tertibkan Lebih 200 APK Tak Sesuai Aturan dan Mengganggu Pengguna Jalan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Penertiban APK oleh Satpol PP Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menertibkan lebih dari 200 Alat Peraga Kampanye (APK) pekan ini yang tidak sesuai aturan dan mengganggu pejalan kaki maupun pengendara.

M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, setiap patroli, petugas juga mengecek APK yang berpotensi membahayakan pengguna jalan untuk dicopot.

“Kita patroli, kalau ada yang sudah miring dan bahaya, kita turunkan. Sebelum diturunkan, kita foto dan video dulu. Ketika ada timses yang protes, kita bisa tunjukkan dan biasanya dimaklumi,” kata Fikser, Sabtu (20/1/2024).

Untuk itu, ia minta setiap partai politik (parpol) hanya memasang APK di titik-titik yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Cuaca sekarang kan musim hujan dan angin, kita punya hak sama memanfaatkan fasilitas umum. Ini waktunya pemilu, pesta demokrasi, kami berharap titik-titik yang diperbolehkan KPU itu yabg boleh dipasang. Titik-titik itu kesepakatan bersama,” katanya lagi.

Termasuk, lanjut Fikser, tidak merusak estetika Kota Surabaya dengan memaku APK di pohon.

“Kami harap tidak dipaku di pohon, kasihan pohonnya dipaku dan membuat wajah kota tidak baik. Mohon kerja sama dan bantuannya untuk menjaga kota ini dari estetika keindahan kota,” tandasnya.

Sementara Yudistira Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya menambahkan, APK yang ditertibkan, yang dipasang di luar titik yang tertera pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK.

Dia minta warga agar bisa mengadukan APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu 03199149481 atau pada Satpol PP di setiap wilayah.

“Jika ada lokasi yang tidak ada di SK tetapi dipasang APK dapat dilaporkan ke panwascam. Nantinya, panwascam akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu 2 hari kepada paslon pemilu untuk lakukan penertiban sendiri,” tandasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs