Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengamankan 17 anak jalanan yang tidur di exit Tol Banyu Urip, Selasa (21/5/2024).
Edi Wiyono Ketua Tim Kerja Pencegahan Gangguan Satpol PP Kota Surabaya menyebut, 17 anak jalanan yang diamankan di antaranya 14 laki-laki dan tiga perempuan.
“Mereka berusia 11 sampai 18 tahun, beberapa dari mereka berasal dari luar Kota Surabaya,” kata Edi lewat keterangan pers, Selasa (21/5/2024).
Belasan remaja dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya kemudian dibina.
“Tim Alugoro langsung menyerahkan ke kantor untuk kami data lebih lanjut dan selanjutnya akan kami beri pembinaan kepada anak-anak yang bersangkutan,” kata Edi.
Usai dibersihkan, mereka dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk diberi sanksi sosial.
“Kami lakukan pembinaan, terlebih mereka anak-anak dibawah umur. Kami panggil orang tuanya, kami juga turut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kita juga memanggil pihak sekolahnya,” tegas Edi.
Upaya ini, lanjutnya, bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta sebagai wujud menjaga keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Surabaya.
“Penjangkauan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan Kota Surabaya, ditakutkan menimbulkan gangguan ketertiban umum yang ada di sana (exit tol) karena anak-anak tersebut masih di bawah umur. Mereka berkeliaran di exit tol di mana area itu adalah area yang sangat berbahaya dan bukan area tempat bermain,” kata Edi.
Ia memastikan patroli pengamanan Kota Surabaya terhadap gangguan ketertiban umum tetap dilakukan.
“Patroli ini rutin kami lakukan setiap hari, untuk pasukan yang berjaga di setiap traffic light ada tim Jatisuro, untuk keamanan dan kenyamanan di pedestrian ada tim Jolodoro, serta kami juga ada tim yang berkeliling seperti Alugoro serta Pasopati,” tandasnya.
Ia minta masyarakat turut melaporkan jika ada indikasi gangguan ketertiban umum atau aktivitas anak-anak yang meresahkan.
“Aduan atau informasi dari masyarakat sangat kami perlukan, karena dengan begitu kami dapat bergerak tepat pada sasaran. Di mana informasi tersebut adalah dasarnya kami untuk melakukan penertiban atau penindakan,” tandasnya. (lta/iss/ipg)