Selasa, 5 November 2024

Ruko di Bekasi Jadi Markas Judi Online, Dipimpin oleh Tiga Orang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggeledah lokasi kantor judi online di Ruko Grand Galaxy, Jalan Rose Garden Blok RRT Nomor 5, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi pusat operasi judi online (daring) yang dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.

“Menurut keterangan para tersangka, kantor tersebut diatur oleh tiga orang tersebut, dengan 12 karyawan yang bekerja di sana,” ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa di Jakarta dikutip dari Antara.

Dari total 12 karyawan, delapan orang berperan sebagai operator, sementara empat lainnya mengurus administrasi. “Tugas para karyawan ini adalah mengumpulkan daftar situs web judi online,” jelas Wira.

Setelah daftar situs terkumpul, AJ akan menyaring situs-situs tersebut melalui akun Telegram milik AK. Situs yang telah melakukan setoran setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran.

“Situs web yang telah menyetor dana akan dikeluarkan dari daftar situs yang akan diblokir,” tambah Wira.

Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” katanya.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggeledah dua tempat terkait kasus tersebut yaitu di sebuah ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di kantor Kementerian Komdigi pada lantai dua, tiga dan delapan pada Jumat (1/11/2024).

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pada penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, ” kata Ade Ary. (ant/vin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 5 November 2024
31o
Kurs