Natsir Kongah Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sekitar Rp5 triliun hasil judi online dilarikan ke negara sejumlah negara di Asia Tenggara.
“Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” kata Natsir dilansir Antara pada Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, negara Asia Tenggara yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja. “Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja,” ujarnya.
Natsir juga mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan.
Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.
“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” jelas Natsir.
Selain itu, dia mengatakan PPATK menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi daring di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Ivan Yustiavandana Kepala PPATK menyebut transaksi fantastis akibat judi daring itu lebih dari Rp100 triliun. (ant/saf/iss)