Retno Marsudi Menteri Luar Negeri Indonesia meminta Mahkamah Internasional (ICJ) harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan di wilayah Palestina adalah ilegal.
“Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Retno saat berbicara di ICJ di Den Haag dilansir Antara pada Jumat (23/2/2024).
Dia juga menyerukan bahwa Israel yang sedang menduduki wilayah Palestina harus secepat mungkin menarik diri dari wilayah itu.
“Penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang,” tegasnya.
Retno mengatakan, pendudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengeklaim hak sah atas wilayah Palestina.
“Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” ujarnya.
Menlu juga menambahkan bahwa semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga harus memastikan hak kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Dia melanjutkan bahwa tidak ada negara yang kebal akan hukum, dan hukum internasional atau International Court of Justice (ICJ) harus dijunjung tinggi.
Mosi hukum tersebut tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar yang diabaikan dan seruan lain yang diabaikan secara jelas oleh Israel. “Never again means never again (Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi),” tuturnya.
Retno menyampaikan bahwa komunitas internasional tidak boleh membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal Israel terhadap hak dasar rakyat Palestina.
“Kita mendirikan sistem internasional kita saat ini dengan keyakinan bahwa setiap umat manusia, saya ulangi, setiap umat manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum,” tandasnya. (ant/ike/saf/iss)