Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto meringkus pria berinisial IJ (32) asal Madura saat melakukan aksi pencurian di Jalan Tambak Bening, Surabaya, Sabtu (8/6/2024).
Aparat kepolisian yang tengah berpatroli saat itu mendengar teriakan maling dari Basori yang motor maticnya digondol oleh IJ. Beruntung tersangka tidak sampai dihajar massa karena diamankan polisi.
Kompol Moh. Irfan Kapolsek Simokerto mengungkapkan, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di 33 TKP di wilayah Kota Surabaya.
Residivis kasus yang sama ini, kerap beraksi di wilayah Simokerto dengan 18 TKP. Sedangkan di luar wilayah Simokerto sebanyak 15 TKP.
IJ menyebut motor matic merk Beat, Vario, dan Scoopy merupakan sasaran empuknya untuk dicuri. Alasannya karena kunci motornya mudah dirusak dengan kunci T.
“Tersangka telah mencuri motor matic sebanyak 32 unit. Tersangka juga residivis 2020 dan 2021,” ujar Irfan kepada suarasurabaya.net, Rabu (12/6/2024).
Iran melanjutkan, tersangka berangkat dari rumahnya di Bangkalan Madura, menuju ke Surabaya untuk melalukan aksinya. Ia lebih sering beraksi di malam dini hari dan subuh.
Setelah berhasil mencuri motor sasarannya, tersangka langsung membawanya ke Madura melewati Jembatan Suramadu.
Semua motor dicuri tersangka dijual ke MT penadah motor di Sampang Madura. Irfan menyebut, untuk motor tahun 2020 ke atas dihargai 2,9 juta sedangkan 2020 ke bawah senilai 2,5 juta.
“Uang hasil penjualannya dipakai untuk pesta miras. Kami juga sedang memburu penadahnya,” ungkap Irfan.
Kapolsek Simokerto itu menyebut, IJ tidak melakukan aksinya seorang diri. Beberapa kali ia juga mengajak empat orang kawannya untuk mencuri motor.
“Empat kawannya sekarang menjadi DPO Reksrim Polsek Simokerto,” jelasnya.
Penyidik menjerat IJ yang mencuri 32 unit sepeda motor dengan Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tandas Irfan.(wld/iss)