Jumat, 22 November 2024

Rendra Kresna Mantan Bupati Malang Terpidana Korupsi 7,5 M Bebas Bersyarat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rendra Kresna Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi Rp7,5 Miliar bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, pada Selasa (23/2024). Foto: Kanwil Kemenkumham Jatim

Rendra Kresna mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi senilai Rp7,5 miliar mendapat hak bebas bersyarat. Mantan bupati itu mendapat remisi 14 bulan 15 hari, dan keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, pada Selasa (23/2024).

Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, hak bebas bersyarat itu diberikan kepada Rendra setelah memenuhi persyaratan administratif yang ada.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” kata Heni saat ditemui suarasurabaya.net, Rabu (24/4/2024).

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu yang juga membuat mantan Politikus Nasdem tersebut mendapatkan berbagai remisi.

Seperti diketahui, Rendra telah ditahan di Lapas Kelas I Surabaya sejak 15 Oktober 2018. Total remisi yang didapat pria 62 tahun itu adalah 14 bulan 15 hari.

“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

Meski mendapatkan hak bebas bersyarat, lanjut Heni, mantan Bupati Malang itu tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Lamanya bimbingan itu sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” ucap Heni.

Sementara itu, Jayanta Kalapas Surabaya menyebut Rendra keluar dari lapas pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 09.45 WIB. Dia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra. Lalu dia diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” kata Jayanta.

Sebagai informasi, Rendra Kresna Mantan Bupati Malang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus suap yang merugikan negara senilai Rp7,5 miliar.

Agus Hamzah Majelis Hakim menyatakan, Rendra terbukti melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs