Jumat, 22 November 2024

Raperda RPJPD 2045 Disahkan, Pj Gubernur Ungkap Visi Membawa Jatim Mendunia

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim dan Kusnadi Ketua DPRD Jatim waktu menandatangani RPJPD Jatim 2025-2045. Foto: Humas Pemprov Jatim.

Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Ruang Paripurna gedung legislatif, Jalan Indrapura, Senin (1/7/2024) kemarin.

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur mengungkapkan rancangan RPJPD itu memuat visi untuk membawa Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan.

Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045.

Dengan memperhatikan modal dasar dan potensi yang dimiliki Provinsi Jatim, visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” ujar Adhy dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Penandatanganan persetujuan Raperda RPJPD 2025 – 2045 dilakukan bersama antara Pj. Gubernur Jatim dan Kusnadi Ketua DPRD Jatim, beserta empat Wakil Ketua DPRD Jatim antara lain Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Istu Hari Subagio.

Adhy mengatakan, sesudah dilakukan persetujuan bersama, dokumen Raperda RPJPD Jatim ini diharapkan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya dilakukan evaluasi.

“Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN. Maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua kepala daerah,” terang Adhy.

Pj Gubernur itu juga menjelaskan, dokumen RPJPD Provinsi Jatim nantinya bisa digunakan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Begitu juga dapat menjadi acuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program Pemilu Kepala Daerah tahun 2024. Serta menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun perda.

Sebagai informasi, visi RPJPD Jatim juga didorong oleh delapan misi RPJPD Jatim. Beberapa di antaranya adalah mewujudkan transformasi sosial dalam menunjang SDM berkelanjutan.

Kemudian mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, serta mewujudkan keamanan daerah tangguh demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.

Selain itu, untuk memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, memantapkan pembangunan kewilayahan yang mendorong titik pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat pemerataan pembangunan, mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, mewujudkan kesinambungan pembangunan. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs