Bambang Soesatyo Anggota Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung mengusut serta mengungkap tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik.
Bamsoet mencontohkan kasus yang menjerat tiga hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam kasus ini Kejagung juga menjerat Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung dan menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.
“Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Bamsoet dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Sementara, Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung mengatakan pihaknya tidak bisa terbuka soal nama-nama yang tercantum saat penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung, karena kasusnya masih dalam penanganan.
“Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka,” kata Jaksa Agung.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Kejagung dan juga masih pengembangan untuk perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Namun, Jaksa Agung mengaku kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas untuk masuk perkara tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Hakim Agung Pengawas dan Hakim Agung Pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa,” tuturnya.(faz/ipg)