Jumat, 22 November 2024

Pupuk Indonesia Sebut Petani Terdaftar Dapat Tebus Pupuk Subsidi di Kios Resmi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Seorang pekerja mengangkat sekarung pupuk di sebuah gurang. Foto: Pupuk Indonesia

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan, pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing.

Selain itu, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ujar Roh Eddy Andri Wismono GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia dilansir Antara pada Sabtu (20/4/2024).

Ia menambahkan, petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.

Dalam aturan, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu).

Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

“Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” jelasnya. (ant/ike/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs