Jumat, 22 November 2024

Pungutan Tambahan Pajak Diproyeksi Dongkrak PAD Sekitar Rp1 Triliun Tiap Tahun

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi pelayanan di Bapenda Surabaya Ilustrasi pelayanan di Bapenda Surabaya. Foto: Kominfo Kota Surabaya

Pungutan tambahan pajak (opsen) diproyeksi akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp1 triliun per tahun.

Febrina Kusumawati Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut, mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mengalami perubahan signifikan karena berlaku opsen.

“Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” kata Febrina Kusumawati saat ditemui suarasurabaya.net usai memberikan keterangan pers, Kamis (18/4/2024).

Febri menerangkan, sesuai UU HKPD, pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut.

Jika saat ini pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), maka mulai Januari 2025, akan dikelola oleh pemerintah kabupaten kota.

“Jadi nanti pengelolaannya di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota,” jelasnya.

Kemudian, ia juga optimistis penerimaan dari opsen pajak ke depan akan semakin mendongkrak PAD Kota Surabaya. “Karena jika semakin banyak kendaraan berplat L Surabaya, maka semakin banyak PAD yang kita terima,” ujar dia.

Sementara itu diperkirakan meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun, yang sebelumnya Rp400 miliar.

“Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp600 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, Febrina akan terus berupaya meningkatkan PAD Kota Surabaya, yang sekarang ada dua sumber terbesar, yakni Pajak Bumi dan serta (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sumber PAD yang terbesar memang ada di PBB, setelah itu BPHTB. Jadi kalau nanti opsen pajak masuk, maka ketiga sumber itu yang terbesar,” paparnya.

Sementara sejauh ini peningkatan PAD Kota Surabaya sudah berjalan baik, tapi upaya mendongkrak PAD tahun 2024 tak hanya sekedar mencapai target, tapi juga realisasi percepatan.

“Langkah kita bukan lagi memenuhi target per bulan, tapi bagaimana berjalan cepat untuk bisa memungut pendapatan dari pajak,” tandasnya. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs