Puluhan penghuni Gedung Setan Surabaya di Banyu Urip Wetan, Kecamatan Sawahan terancam tak bisa kembali tinggal pasca-atap bangunan itu ambrol, Rabu 18 Desember lalu, yang mengharuskan seluruhnya mengungsi.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, pemerintah kota (Pemkot) tak bisa asal mengintervensi bangunan tersebut karena asal-usul gedungnya yang tidak jelas pemiliknya.
Ditambah, keberadaan puluhan penghuninya yang turun-temurun, hingga beberapa ada yang punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamatkan Gedung Setan tersebut.
“Nanti kita akan koordinasi dulu dengan RT, RW, LPMK, dan kita juga minta pendampingan dari kejaksaan, akan kita seperti apakan (gedungnya) karena kita tidak mungkin membangun sesuatu yang kita tidak pernah tahu itu milik siapa dan punya siapa, bisa masuk pasal yang diperkarakan orang lain,” paparnya, Kamis (26/12/2024).
Apalagi, menurutnya tak ada penghuni yang punya legalitas kepemilikan gedung.
“Apakah warga setuju digunakan fasum atau apa ya nanti kita lihat aturannya dulu. Jangan sampai kita menganbil langkah tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Atas kondisi itu, lanjutnya, pemkot belum bisa memastikan soal perbaikan gedung, termasuk permintaan sebagian besar penghuninya untuk diberikan jatah rumah susun.
“Kita berhitung dulu, jadi dilihat. Dulu tiba-tiba (penghuni) tinggal di sini buat KTP, kita tata mulai sekarang. Rusun itu yang antre sudah lebih dari 15 ribu. Sudah tidak mungkin. Mangkanya digerakkan dengan rusunami. Untuk kelompok warga yang sudah mulai bisa menggerakkan ekonominya dengan harga murah,” tuturnya.
Terpisah Amiril Hidayat Camat Sawahan menambahkan, para penghuni Gedung Setan itu disarankan pindah, tinggal ke rumah saudara terdekat atau menyewa kontrakan maupun kosan.
“Intinya pemkot belum bisa mengintervensi gedung tersebut, karena bukan aset dan status kepemilikan belum jelas,” ujarnya.
Soal permintaan opsi pengungsi untuk diberi jatah, Amiril belum bisa memastikan tapi sudah diusulkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
“Untuk bangunan yang sudah tua akan bahaya apabila kembali ke situ, sementara dikosongkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau masalah antrean (rusun) kami ngikut info dari DPRKPP aja,” tandasnya. (lta/bil/ipg)