Jumat, 22 November 2024

Prihatin Banyak Kasus Anak Diabetes, Ketua DPR Tekankan Pola Makan Sehat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI. Foto: istimewa

Puan Maharani Ketua DPR RI prihatin dengan maraknya kasus diabetes, obesitas, dan gagal ginjal yang belakangan banyak dialami anak-anak di Indonesia.

Menurutnya, menerapkan pola makan yang sehat pada anak sangat penting, dan hal itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Saya prihatin dengan kondisi anak-anak yang terkena penyakit kronis seperti gagal ginjal, diabetes, dan obesitas. Hal ini perlu ditindaklanjuti sesegera mungkin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Menerapkan pola makan dan hidup yang sehat kepada anak, lanjutnya, perlu dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi yang masif, baik kepada orangtua mapun masyarakat.

Bahkan, sekolah pun berperan dalam mengedukasi demi menumbuhkan kebiasaan pola makan yang sehat. Sehingga, bisa menekan kasus-kasus kesehatan seperti diabetes dan gagal ginjal.

“Harus ada edukasi serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai pola makan sehat bagi anak. Baik di lingkungan sekolah hingga tingkat terkecil di lingkungan rumah tangga misalnya melalui Posyandu dan memaksimalkan peran PKK,” imbuhnya.

Dengan kata lain, sambung Puan, dibutuhkan suatu sistem yang baik untuk menerapkan pola makan yang sehat. Tidak hanya dari keluarga, tapi juga koloborasi dari lingkungan, pelaku industri, dan pemangku kebijakan agar anak-anak kita dapat mengkonsumsi makanan sehat demi keberlangsungan hidup mereka.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan supaya kebijakan yang dikeluarkan dapat berlaku adil bagi semua pihak, khususnya masyarakat secara luas.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait aturan pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan.

“Kebijakan yang dibuat harus bisa mengakomodir kebutuhan dan kesejahteraan semua elemen masyarakat. Jangan sampai aturan yang ada merugikan rakyat,” tegasnya.

Soal pengaturan pedagang makanan di lingkungan sekolah termaktub dalam Pasal 202 PP 28/2024 terkait kewenangan Pemda dalam menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular.

Beleid tersebut menjelaskan soal pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.

Selain itu, juga tentang pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.

Puan menyatakan, pada prinsipnya aturan tersebut dapat mendukung terciptanya pola makanan sehat bagi anak agar mereka terhindar dari makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak.

“Tapi, kami harapkan agar aturan itu juga tetap melindungi pelaku usaha kecil dan menengah agar mereka tidak kehilangan sumber penghasilan,” tandasnya.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs