Pria Surabaya inisial IV tersangka pemaksaan dan kekerasan anak langsung dijebloskan ke tahanan negara Polrestabes Surabaya setelah dijemput di Bandara Juanda, Kamis (14/11/2024) petang.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, setibanya dari bandara, tersangka IV langsung dilakukan pemeriksaan di Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Pantauan suarasurabaya.net, tersangka nampak keluar Gedung PPA Polrestabes Surabaya sekitar pukul 21.09 WIB. Dengan digiring penyidik, IV sudah mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dari mulai mendekati maghrib tadi sampai saat ini barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis petang.
Sebelum dilakukan penahanan, Dirmanto menyebut IV sudah melakukan tes kesehatan. Dan tim dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi baik.
“Sebelum ditahan sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. Sehingga lagsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” tutur Dirmanto.
Fakta yang membuat IV ditetapkan oleh tersangka adalah melakukan persekusi terhadap EN, siswa SMAK dengan cara meyuruhnya bersujud dan menggonggong.
Sementara motif tersangka melakukan hal tersebut karena tidak terima anaknya di-bully oleh korban.
“Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tau bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya dibully,” ungkap Dirmanto.
Mengenai kelanjutan kasus ini, penyidik tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan terutama dari saksi ahli.
Sedangkan tiga saksi tambahan yang disampaikan Dirmanto sore tadi berasal dari saksi keluarga korban.
“Kemungkinan ada. Dari ahli nanti ya. Tiga saksi tambahan yang kami sampaikan siang itu merupakan saksi korban dan kedua orangtua ya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka IV dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP. “Ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” jelasnya.
Sebagai informasi, aksi IV memarahi EN salah satu siswi SMAK di kawasan Surabaya Timur sempat viral di media sosial. Kejadin itu berlangsung di halaman sekolah pada Kamis 21 Oktober kemarin.
Dalam video yang beredar di media sosial X, terlihat IV sedang memarahi EN. Alasannya karena ia tidak terima anaknya yang berinisial EL murid SMA swasta dari sekolah yang berbeda diejek oleh EN saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya.
Dalam video itu IV membentak-bentak EN. Kemudian IV meminta EN untuk minta maaf dengan cara bersujud sambil mengonggong layaknya seekor anjing. (wld/bil/ham)