Jumat, 13 Desember 2024

Pria yang Cubit Anak di Surabaya Adalah Ayah Kandung, Polisi Ungkap Motifnya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Terduga pelaku terlihat sedang mencubit korban. Foto: tangkapan layar

AKP Rina Shanty Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan pria yang mencubit seorang anak di bawah umur di Jalan Jaksa Agung Suprapto merupakan ayah kandung korban.

Hal itu diungkapkan Rina setelah polisi mengamankan terduga pelaku pada Kamis (12/12/2024) pukul 07.00 WIB pagi dan melakukan pemeriksaan.

“Kita ketemukan lah kemarin jam 07.00 pagi, diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap motif sang ayah mencubit berulang kali agar anaknya bisa diam. Menurut si ayah, anaknya terbilang hiperaktif.

Rina menyatakan, cubitan itu hanya sebatas hukuman dari sang ayah agar korban bisa diam dan tidak ada niat untuk menyakiti.

“Jadi anak ini memang kalau dari psikologis itu bisa dibilang hiperaktif, memang dia dicubit, bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini. Bukan karena dicubit itu karena marah gimana, itu enggak,” tegasnya.

AKP Rina Shanty Kasi Humas Polrestabes Surabaya waktu memberikan keterangan terkait penetapan tersangka ayah mencubit anaknya, Jumat (13/12/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Saat kejadian itu, ayahnya mengaku bahwa anaknya sudah kelewatan sehingga dicubit berulang kali. Rina menyebut, aksi pencubitan itu tidak sering dilakukan.

“Enggak bisa dibilang sering ya. Cuma memang kemarin anak ini karena hiperaktifnya itu udah kelewatan, makanya dicubit bapaknya,” ungkap dia.

Polisi belum bisa memastikan, apakah ada memar di tubuh korban. Sebab korban masih dilakukan pemeriksaan visum.

Meski begitu, Rina menegaskan bahwa perlakuan sang ayah tidak bisa dibenarkan karena hal itu menyakiti korban.

“Kalau memar apa nanti kita nunggu hasil visum,” tuturnya.

Rina memastikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Iya tersangka tetap, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” katanya

Kini polisi sudah berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya untuk memberi pendampingan kepada korban, pelaku, maupun ibu korban.

Rina juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapati kejadian kekerasan pada anak supaya ikut berperan mengawasi dan menghentikan.

Dia berharap agar masyarakat bisa ikut menegur pelaku, dan tidak hanya memviralkan kejadian kekerasan anak di media sosial saja.

“Kalau ada kejadian seperti itu ke anak, itu bukan hanya tugas polisi, tetapi tugas semua masyarakat karena anak itu dilindungi oleh kita semua, enggak ada salahnya kita kalau ngelihat tetangga ataupun ngelihat siapapun, kalau menyakiti anak seperti itu kita tegur aja,” tandasnya. (wld/kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Jumat, 13 Desember 2024
26o
Kurs