Jumat, 22 November 2024

Pria Asal Surabaya Jadi Korban Mutilasi di Malang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rumah kos tempat tinggal tersangka AR di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang disegel polisi, Jumat (5/1/2024). Foto: Istimewa. Rumah kos tempat tinggal tersangka AR di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang disegel polisi, Jumat (5/1/2024). Foto: Istimewa.

Pria asal Surabaya inisial AP menjadi korban mutilasi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sebelumnya korban berusia 34 tahun itu sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak Bulan Oktober 2023 kemarin.

AKP Nur Wasis Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada 15 Oktober 2023, bahwa ada penumuan potongan tubuh manusia di sungai.

“Saat itu ada penemuan tubuh manusia yang terpotong kepala, tangan serta kakinya,” kata Nur Wasis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/1/2024) malam.

Mendapati kejadian itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hingga mengarah kepada terduga pelaku inisial AR yang hari Jumat ini sudah ditetapkan tersangka.

Tersangka AR disebut melakukan pembunuhan dan memutilasi korban di kosnya yang berada di Jalan Sawojajar Malang itu.

“Nah, beberapa kurun waktu tertentu, kami mendapat informasi kemudian digali terus, sehingga dapat suatu petunjuk bahwa ada seseorang yang berinisial AR pada bulan yang sama Oktober melakukan pembunuhan di rumahnya,” katanya.

Polisi telah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan AR sebagai tersangka. Antara lain menemukan sejumlah potongan tubuh di beberapa tempat dekat kos tersangka.

“Tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan tubuh korban ini dibuang ke sungai, ada yang ditanam di pinggir sungai, yakni kepala, telapak tangan, dan telapak kaki,” ujar Nur Wasis.

Kemudian polisi juga menemukan bukti komunikasi antara korban dan tersangka. Serta temuan mobil milik korban.

“Mobil (korban) sudah ditemukan. Petunjuknya, selain mobil ditemukan juga ada komunikasi HP milik korban. Dari situ yakin bahwa pelaku ini adalah orang yang melakukan perbuatan,” imbuhya.

Selain itu bukti yang menguatkan karena tersangka AR telah mengakui perbuatannya ke polisi. Namun penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif kasus pembunuhan dan mutilasi ini.

“Saat ini (AR) sudah mengakui, demikian lebih jelas nanti setelah pemeriksaan selesai karena saat ini masih berjalan agar keterangan nanti utuh,” katanya.

Pihak kepolisian pun saat ini tengah menghubungi keluarga korban AP yang berada di Surabaya untuk memastikan identitasnya.

Kemudian, pemeriksaan di rumah sakit juga terus berlanjut untuk melakukan pencocokan setiap bagian tubuh korban yang dimutilasi.

“Ini kita kumpulkan, kita cocokan di RS apakah ini yang kepala saat ini ditemukan identik dengan yang kita temukan tanggal 15 Oktober 2023 (potongan tubuh),” jelas Nur Wasis.

Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP. “Yang ancamannya 15 tahun dan seumur hidup,” tandas Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota.(wld/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs