Polresta Denpasar, Bali menetapkan pria asal Banyuwangi berinisial S (50) pemilik gudang LPG yang terbakar pada Minggu (9/6/2024) lalu, sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S,” terang AKBP I Made Bayu Sutha Sartana Wakapolresta Denpasar dilansir Antara pada Sabtu (15/6/2024).
Bayu mengatakan, tersangka S merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kematian 12 orang korban dari total 18 orang korban yang dirawat di rumah sakit.
Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner sebuah perusahaan sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu, dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka S yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Kebakaran Gudang LPG di Bali, Diduga Jadi Tempat Pengoplosan
Sementara itu, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo Kasatreskrim Polresta Denpasar mengatakan, penetapan S sebagai tersangka pada Jumat (14/6/2024) malam dan langsung dilakukan penahanan.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, hasil gelar perkara, serta keterangan para ahli yang merujuk pada posisi tersangka sebagai penanggung jawab terhadap ledakan gudang LPG yang menewaskan 12 orang.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat malam, polisi langsung menetapkan S sebagai tersangka.
“Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum kepada warga secara umum, bahwa kami benar-benar tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada,” katanya.
Menurut Laorens, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Karena itu, pasal yang disangkakan kepada S berpotensi bertambah seiring dengan adanya temuan penyidik. Begitu pula dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Laorens mengatakan, dugaan pengoplosan gas elpiji masih didalami penyidik. Pada saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil uji laboratorium Labfor Polda Bali.
“Untuk masalah pengoplosan tetap sampai saat ini tetap kami masih kembangkan karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan maupun petunjuk lain seperti mengumpulkan alat bukti, kegiatannya seperti apa,” katanya. (ant/saf/iss)