Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Kamis (25/7/2024), meluncurkan secara simbolis program visa khusus atau Golden Visa, di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Golden Visa adalah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing berkualitas masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun.
Dengan Golden Visa, warga negara asing akan mendapat fasilitas izin tinggal, dan status Warga Negara Indonesia sesudah berinvestasi atau membayar sejumlah uang yang ditentukan.
Dalam pidatonya sebelum peluncuran, Presiden mengatakan, Golden Visa diberlakukan untuk memberikan kemudahan warga negara asing berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Dengan begitu, Jokowi berharap lebih banyak talenta berkualitas berbagai bidang dari seluruh dunia, dan investor dari luar negeri yang menanamkan modalnya.
Kepala Negara mengingatkan, kebijakan itu cuma untuk good quality travelers. Sehingga, seleksinya harus benar-benar ketat.
Mantan Wali Kota Surakarta itu bilang, jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM meloloskan orang yang tidak memberikan manfaat atau bahkan membahayakan keamanan negara.
“Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Sehingga, dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest while stay dan productive while stay. Tapi, ingat hanya untuk good quality travelers. Sehingga, harus benar-benar selektif dan benar-benar diseleksi. Benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” ucapnya.
Lebih lanjut, Presiden berharap fasilitas Golden Visa Indonesia ini segara disebarluaskan, disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal. Sehingga, dapat terjangkau top investor dan top global talent.
RI 1 pun meminta duta besar negara-negara sahabat menyampaikan kebijakan Golden Visa Indonesia di negara masing-masing, untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antarnegara
Sekadar informasi, payung hukum Golden Visa adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Selain untuk membuka lapangan pekerjaan, transfer teknologi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerintah berharap Golden Visa menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi global.
Merujuk data tahun 2022, ada sekitar 60 negara yang memberlakukan kebijakan Golden Visa. Di antaranya, Spanyol, Italia, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Jerman, Thailand dan Selandia Baru.
Silmy Karim Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menargetkan seribu orang warga negara asing yang berminat mendapatkan Golden Visa tahun ini. (rid/ipg)