Choi Sang-mok Presiden Sementara Korea Selatan (Korsel) mengumumkan masa berkabung nasional atas kecelakaan pesawat Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan, yang menewaskan sedikitnya 177 orang, dengan dua orang masih hilang, dan dua awak pesawat selamat.
Pengumuman tersebut disampaikan saat pertemuan darurat yang diadakan beberapa jam setelah sebuah pesawat penumpang yang membawa 181 orang itu mendarat darurat dan meledak di bandara di Muan, sebuah wilayah di barat daya Korea Selatan, Minggu (29/12/2024).
“Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati yang terdalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh mereka yang kehilangan nyawa dalam tragedi yang tidak terduga ini,” kata Choi seperti dikutip kantor berita Yonhap.
Dia mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari, yang berlaku mulai Minggu hingga, Sabtu (4/1/2025) tengah malam.
Altar peringatan akan didirikan di lokasi kecelakaan, serta di 17 kota dan provinsi, termasuk Seoul dan Kota Gwangju di barat daya. Pejabat publik akan mengenakan pita berkabung sebagai tanda penghormatan kepada para korban.
Choi juga menetapkan Muan sebagai zona bencana khusus, dan menjadikannya memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan negara.
“Kami akan memberikan semua bantuan yang diperlukan untuk upaya pemulihan, dukungan untuk keluarga yang berduka, dan perawatan medis bagi yang terluka,” tambahnya.
Dia juga menginstruksikan instansi terkait untuk mengerahkan semua sumber daya yang ada, termasuk peralatan, personel, dan infrastruktur.
Ia lebih lanjut berjanji akan menyelidiki secara menyeluruh penyebab kecelakaan tersebut dan segera mengungkapkan temuannya kepada keluarga korban dan publik dengan transparansi penuh.
Choi, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri urusan ekonomi dan menteri keuangan, mengambil peran kepemimpinan sementara pada, Jumat (27/12/2024), setelah penangguhan tugas Han Duck-soo Presiden Sementara sebelumnya oleh Majelis Nasional.
Han diberhentikan kurang dari dua minggu setelah mengambil alih posisi Yoon Suk Yeol Presiden pada 14 Desember yang dimakzulkan karena penanganan yang buruk terhadap undang-undang darurat. (bil/ham)