Senin, 25 November 2024

Presiden Menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Puspen Kemendagri

Joko Widodo Presiden sudah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Mahfud MD dengan hormat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Keppres Nomor 20/P Tahun 2024 diteken Jokowi hari ini, Jumat (2/2/2024).

Dalam Keppres yang sama, Presiden menunjuk Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Ari bilang, Tito menjadi Plt Menko Polhukam sampai ada pejabat yang definitif yang dilantik Presiden.

Mengenai alasan penunjukan Tito Karnavian, dia bilang Kementerian Dalam Negeri masuk dalam Kemenko Polhukam. Selain itu, Tito termasuk menteri senior.

“Hari ini, Presiden telah menandatanagni Keppres yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD, dan pengangkatan Bapak Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menko Polhukam, sampai adanya Menko Polhukam definitif,” ujarnya.

Mengenai alasan penunjukan Tito Karnavian, Ari Dwipayana bilang Kementerian Dalam Negeri selama ini berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam. Selain itu, Tito termasuk jajaran menteri senior.

Seperti diketahui, Kamis (1/2/2024) sore, Mahfud MD menyampaikan surat pengunduran diri sekaligus berpamitan dengan Jokowi Presiden, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Mahfud mundur dari Kabinet Indonesia Maju beberapa bulan sesudah menjadi calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.

Dengan status di luar pemerintahan, Mahfud merasa lebih leluasa membuka data-data ke publik terkait kepentingannya sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs