Yoon Suk Yeol Presiden Korea Selatan mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam waktu setempat.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Korsel juga menuduh pihak oposisi nmelumpuhkan pemerintah dengan “kegiatan anti-negara yang merencanakan pemberontakan.”
“Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro-Korea Utara dan melindungi tatanan kebebasan konstitusional,” kata Yoon dalam pidato yang disiarkan televisi.
Dilansir dari Yonhap, keputusan ini muncul setelah partai oposisi Partai Demokratik Korea (DPK) mengajukan rancangan undang-undang anggaran yang diperkecil ke komite anggaran parlemen, dan mengajukan mosi pemakzulan terhadap auditor negara dan kepala jaksa.
Yoon mengatakan, keputusan untuk mengumumkan darurat militer ditujukan untuk membangun kembali dan menjaga negara, yang ia gambarkan tengah menghadapi tantangan-tantangan besar.
Meskipun deklarasi tersebut menimbulkan sedikit ketidaknyamanan bagi warga Korsel, Yoon berjanji untuk menormalkan negara tersebut secepatnya.
Dia melanjutkan, pemerintah tetap berkomitmen terhadap kebijakan luar negerinya untuk memenuhi tanggung jawab dalam komunitas internasional.
Yoon menyoroti 22 mosi pemakzulan telah diajukan terhadap pejabat pemerintah sejak pelantikannya pada Mei 2022, dengan oposisi mengejar upaya pemakzulannya yang ke-10 sejak Majelis Nasional ke-22 bersidang pada Juni.
Dia menilai tindakan tersebut merupakan situasi yang “belum pernah terjadi sebelumnya” dalam sejarah negara dan politik global, dan menuduh bahwa tindakan tersebut telah secara signifikan menghambat fungsi cabang eksekutif.
Terkait dengan RUU anggaran yang dikurangi, Yoon mengatakan pengurangan tersebut akan merusak fungsi penting pemerintah, termasuk pencegahan kejahatan narkoba dan langkah-langkah keselamatan publik.
Menurutnya, hal itu telah mendorong negara menjadi “surga bagi narkoba dan membuat keselamatan publik dalam keadaan krisis.”
Yoon menuduh DPK menggunakan rancangan anggaran dan mosi pemakzulan sebagai alat politik untuk melindungi pemimpin DPK Lee Jae-myung dari tuntutan hukum, yang menghadapi beberapa persidangan.
“Majelis Nasional telah menjadi surga bagi para penjahat, melumpuhkan sistem peradilan dan administrasi, serta berupaya menggulingkan sistem demokrasi bebas melalui kediktatoran legislatif,” katanya.
Berdasarkan Konstitusi, presiden dapat menyatakan darurat militer sebagai tanggapan terhadap kebutuhan militer selama masa perang, konflik bersenjata, keadaan darurat nasional, atau ketika keselamatan dan ketertiban umum memerlukannya.
Deklarasi semacam itu akan memungkinkan pembatasan pada kebebasan tertentu, termasuk kebebasan yang terkait dengan pers, publikasi, pertemuan, dan kekuasaan pemerintah atau pengadilan. Namun, darurat militer dapat dicabut jika mayoritas Majelis Nasional menuntut penghentiannya. (saf/rid)