Sabtu, 6 Juli 2024

Presiden Klaim Sudah Lakukan Evaluasi Pascakasus Peretasan PDNS 2

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Joko Widodo Presiden mengatakan, pemerintah sudah melakukan evaluasi dan upaya perbaikan, merespons peretasan sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, beberapa pekan lalu.

Menurut Jokowi, merekam cadang (back up) data nasional memang harus dilakukan untuk keamanan, dan tidak memicu kegaduhan kalau ada peretasan di kemudian hari.

Pernyataan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Rabu (3/7/2024), sesudah meresmikan pabrik baterai mobil listrik PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Sudah kami evaluasi semuanya. Yang paling penting semuanya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi, back up semua data nasional. Sehingga, kalau ada kejadian, kita tidak terkaget-kaget. Itu juga terjadi di negara-negara lain, bukan hanya di Indonesia saja,” ujarnya.

Terkait desakan publik supaya Budi Arie Setiadi mundur dari posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jokowi enggan menanggapi itu secara spesifik.

Seperti diketahui pada Kamis (20/6/2024), sejumlah layanan publik di Tanah Air sempat terganggu akibat peretasan sistem PDNS 2 yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Salah satu layanan yang kacau adalah sistem Autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sesudah mencari penyebabnya, ternyata PDNS 2 kena serangan varian baru Ransomware Lockbit 3.0 bernama Brain Cipher.

Pihak peretas meminta uang sebanyak delapan juta Dollar AS atau sekitar Rp131 miliar kepada Pemerintah Indonesia sebagai imbalan untuk mengembalikan data.

Sebelumnya, Jumat (28/06/2024), Presiden memimpin rapat bersama jajarannya untuk membahas penanganan serangan siber terhadap PDNS.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin Hadi Tjahjanto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Dalam keterangannya usai rapat tingkat menteri, Hadi menekankan membuat cadangan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga, kalau secara operasional PDNS berjalan, ada gangguan, masih ada backup yaitu di DRC atau Cold Site yang ada di Batam, dan bisa auto gate interactive service,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Dengan pengaturan kewajiban merekam cadang, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan memiliki cadangan data sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan kalau ada insiden serupa di masa mendatang.

Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka.

“Jadi, nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud. Sehingga, tidak penuh data yang ada di PDN,” tegas Hadi.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Sabtu, 6 Juli 2024
27o
Kurs