Kamis, 21 November 2024

Presiden Berharap Digitalisasi Benar-benar Mempermudah Proses Perizinan Event di Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Joko Widodo Presiden, hari ini, Senin (26/6/2024), meresmikan Layanan Perizinan Penyelenggara Event, di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidato arahannya di hadapan Kapolri dan sejumlah menteri yang hadir, Presiden menyinggung ruwetnya mengurus perizinan acara selama ini, baik yang berskala nasional mau pun internasional.

Jokowi menyebut contoh event MotoGP di Mandalika, NTB, yang memberikan dampak ekonomi sebanyak Rp4,3 triliun, menyerap sekitar delapan ribu tenaga kerja, dan melibatkan seribuan UMKM, memerlukan sekitar 13 surat izin.

Mulai dari surat rekomendasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB, IMI Pusat, surat rekomendasi dari Polres, Polda NTB, dan Mabes Polri.

Lalu, perlu ada surat dukungan dari RSUD di NTB, Dinas Pemadam Kebakaran, surat pemberitahuan Ditjen Bea Cukai, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di NTB.

Tapi, izin penyelenggaraan acara yang sudah terbit bisa dibatalkan secara sepihak dari kepolisian dengan alasan keamanan.

“Harus punya ini, kalau tidak izin-izin itu tadi tidak keluar,” ujarnya.

RI 1 berharap, digitalisasi proses perizinan penyelenggaraan event bukan cuma sebatas website layanan saja. Tapi, betul-betul memberi kemudahan pengurusan perizinan, memberikan kepastian, dan memotong birokrasi.

Sehingga, biaya pengurusan izin penyelenggaraan acara lebih murah, lebih terbuka dan transparan.

“Travel and Tourism Development Index Indonesia naik peringkat dari 32 menjadi ke 22. Tapi, kita masih tertinggal, kalah dengan Malaysia, Singapura, dan yang terakhir kita kalah juga dengan Vietnam. Meski naik, tapi kita hanya di urutan ke-5 ASEAN,” ungkapnya.

Seperti diketahui, hari ini, Polri meluncurkan Layanan Perizinan Penyelenggara Event.

Layanan yang digagas Polri itu berkolaborasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Marves, Kementerian PAN RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, layanan itu merupakan bagian dari sistem online single submission (OSS).

Dengan adanya integrasi perizinan secara digital, masyarakat bisa mengakses layanan perizinan penyelenggaraan acara olahraga, musik, dan lain sebagainya, di mana saja dan kapan saja.

Kapolri menegaskan, layanan digital perizinan event bakal mempermudah penyelenggaraan acara di seluruh wilayah Indonesia.

Nantinya, penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang kali ke berbagai kantor instansi terkait. Penyelenggara event cuma perlu mengisi formulir pengajuan secara online.

Menurut Kapolri, proses perizinan butuh waktu paling lama 14 hari kerja.

Sesudah penyelenggara melakukan pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan terbit dan bisa diunduh.

Sejauh ini, layanan digital perizinan sudah diberlakukan di tujuh venue wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta International Expo Kemayoran, Balai Sidang Jakarta (JCC), Taman Mini Indonesia Indah, dan Indonesia Convention Exhibition BSD.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengatakan Polri juga melaksanakan risk assessment untuk menjamin kelayakan dan keamanan lokasi acara.

Ke depan, Polri akan menerapkan perizinan event secara online di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs