Minggu, 19 Januari 2025

Prabowo Presiden Coblos Pilkada di TPS 08 Bojong Koneng

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden menunjukkan dua kertas suara Pilkada 2024 sesudah mencoblos di TPS 08, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Rabu (27/11/2024), menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Prabowo hadir pukul 08.35 WIB, diantar mobil Maung produksi PT Pindad.

Warga sekitar menyambut antusias kedatangan RI 1. Mereka memanggil-manggil nama Prabowo yang turun dari mobil.

Prabowo membalas panggilan warga masyarakat dengan lambaian tangan sembari melempar senyum.

Selanjutnya, Presiden masuk ke TPS 08 dan menerima dua surat suara dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu, Prabowo berjalan ke bilik suara untuk mencoblos, dan memasukkan dua kertas suara ke kotak.

Sesudah itu, Presiden menunjukkan jari kelingking yang sudah tercelup tinta, dan memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelum kembali ke kediamannya, Prabowo menyempatkan diri berbincang dengan warga dan memdoakan satu balita yang digendong ibunya.

Pukul 08.50 WIB, Presiden meninggalkan TPS 08 dengan pengawalan Paspampres.

Sekadar informasi, ada dua level calon kepala daerah yang bisa dipilih warga Desa Bojong Koneng, termasuk Prabowo Subianto, yaitu pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, dan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati periode 2024-2029.

Prabowo sudah lama tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan Pemilu, dia selalu menggunakan hak suaranya di TPS dekat rumahnya.

Selain sebagai Presiden, Prabowo juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang memberikan rekomendasi untuk pasangan calon kepala daerah.

Pilkada serentak 2024 diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional.

Dasar hukumnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Prabowo tanggal 21 November 2024. (rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs