Jumat, 22 November 2024

Polwan yang Bakar Suaminya Dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim ketika memberi keterangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (17/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Briptu FN polisi wanita (polwan) yang membakar Briptu RD suaminya telah ditetapkan tersangka. Setelah ditahan di Polda Jatim, kini sang polwan dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, Briptu FN dipindah ke pusat pelayanan terpadu karena memiliki tiga anak balita yang harus dirawat.

“Sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA: Polwan yang Bakar Suami Alami Trauma, Polda Jatim Libatkan Psikiater

Kemudian, dari hasil perkembangan gelar perkara terhadap Briptu FN, Dirmanto menyebut tersangka sempat berusaha menolong suaminya sesudah membakarnya.

Bahkan tersangka juga mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan dan kiri serta tubuh bagian depan juga mengalami luka bakar waktu menolong korban.

“Pascakejadian tersangka ini berusaha melakukan pertolongan terhadap korban. Tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sudah dilakukan visum juga terkait hal ini,” jelas Dirmanto.

BACA JUGA: Polwan Bakar Suami Hingga Meninggal karena Kesal Uang Belanja Dipakai Judi Online

Pada proses pendalaman kasus ini, polisi juga melakukan pemeriksaan terhdap lima saksi dan dua saksi ahli dari psikologi forensik dan psikiater.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Briptu FN disangkakan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap Dirmanto. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs