Berdasarkan hasil gelar penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Briptu FN tersangka pembakar suaminya, yakni Briptu RD, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur menyatakan, anggota Polres Mojokerto itu disangkakan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Dirmanto ketika memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
BACA JUGA: Polwan yang Bakar Suaminya Dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara
Setelah ditetapkan tersangka pada Minggu (9/6/2024) kemarin dan sempat ditahan di rutan Polda Jatim, kini Briptu FN dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.
Dirmanto menjelaskan, alasan penyidik memindahkannya ke pusat pelayanan terpadu karena Briptu FN memiliki tiga anak satu balita yang harus dirawat.
“Sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” jelasnya.
BACA JUGA: Polwan yang Bakar Suami Alami Trauma, Polda Jatim Libatkan Psikiater
Selain itu, Dirmanto meminta supaya publik tidak menyebarkan informasi liar terkait kasus dua anggota Polres Mojokerto itu di media sosial.
Dirmanto berharap agar masryarakat menghargai hak privasi keluarga korban maupun tersangka.
“Jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” tandasnya. (wld/saf/ipg)