Remaja inisial YMDR (19) menjadinkorban penculikan dan tindak kekerasan sekelompok pemuda di Jalan Kamboja, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/4/2024).
Korban ditemukan di belakang TMP (Taman Makam Pahlawan) Jalan Kusuma Bangsa beberapa jam setelah diculik dan dianiaya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dengan luka bacok di lengan kiri dan memar di kepala.
“Pelapor (kakak korban) menemukan korban mengalami luka bacok di paha kiri dan memar di kepala,” kata Kompol Bayu Halim Nugroho Kapolsek Genteng dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Kapolsek Genteng menyatakan, setelah kakak korban menemukan adiknya dan melapor ke polsek, pihak unit reskrim langsung mendatangi TKP dan meringkus sebagian pelaku penganiayaan yang mencapi sembilan orang. Sedangkan lima sisanya masih diburu.
“Tak lebih 1×24 jam para pelaku pengeroyokan di seputaran TMP Jalan Kusuma Bangsa Surabaya telah kami tangkap,” ujar Bayu.
Motif para pelaku menculik dan menganiaya pemuda 19 tahun itu adalah membalas dendam karena salah seorang rekan kelompok tersangka berselisih dengan pihak lain yang masih berkaitan dengan korban.
“Awal mula pertikaian dua orang dan rekan-rekannya saling tidak terima, jadi melebar,” katanya.
Bayu menegaskan, Polsek Genteng akan memberikan perhatian khusus terhadap kelompok remaja yang menimbulkan keresahan dan melakukan aksi kriminalitas di wilayah hukumnya.
Menurutnya, peran orang tua dalam mencegah tindak kekerasan antar remaja sangat penting. Serta pengawasan masyarakat untuk segera melapor untuk meminimalisir adanya korban.
“Kami akan tindak tegas. Tidak ada ampun untuk remaja tawuran dan sajam. Perlu dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan untuk cegah adanya korban,” tegasnya.
Dari kasus penganiayaan dan penculikan itu, polisi mengamankan barang bukti dua buah celurit panjang dan satu pedang.
Berikut adalah para tersangka yang diamankan polisi, J.P.H (22 tahun) warga Tembok dukuh Surabaya, A.W (19 tahun) Tembok dukuh Surabaya, R.A.P (19 tahun) Ngagilik kuburan Surabaya, Y.R.G (18 tahun) Tambak Dukuh Surabaya.
Berikutnya, V.I.P.N (18 tahun) Ngaglik kuburan Surabaya, Y.A.A (21 tahun) Jalan Tambak Dukuh Surabaya, M.A.R (17 tahun) Jalan Tambak Dukuh Surabaya, S.G.M (17 tahun) Jalan Ngaglik Kuburan Surabaya, dan
M.D.I.A (17 tahun) Jalan Ngaglik Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan UUD Darurat No.12 Tahun 1952 tentang senjata tajam.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.(wld/rid)