Kamis, 21 November 2024

Polri Ungkap Terduga Teroris Bom Bunuh Diri Sasar Rumah Ibadah di Malang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tim Densus 88 Polri ketika melakukan penggeledahan dan penyisiran bersama Tim Polda Jatim di rumah kontrakan terduga pelaku di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Kota Batu, Kamis (1/8/2024). Foto: Istimewa.

Satu terduga pteroris inisial HOK (19) diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kepolisian menyebut, terduga pelaku berencana menjalankan aksi bom bunuh diri di sebuah rumah ibadah di Malang.

Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pemuda 19 tahun itu diringkus Tim Densus 88 di Jalan Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.15 WIB malam kemarin.

Bahan baku peledak yang diamankan Tim Densus 88 dari pelaku untuk melancarkan aksi pengeboman itu berjenis Triacetone Triperoxide (TATP).

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah,” ujar Dirmanto dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Dirmanto menyatakan, HOK adalah simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Selain meringkus tersangka, Densus 88 juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini Tim Densus 88 dan Polda Jatim sedang melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan milik terduga di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah terduga pelaku. Dirmanto menyebut, HOK sudah tinggal di rumah kontrakan itu sekitar 1,5 tahun.

“Ini masih sewa, info sementara sewa dua tahun, baru jalan 1,5 tahun,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni satu botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam jerigen berisi cairan kimia. Selain itu juga ditemukan ketapel dan satu toples berisi gotri.

Dalam kasus ini, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs