Jumat, 22 November 2024

Polri Tegaskan Komitmen Memberantas Judi Online

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Polri. Foto: Antara

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan, Polri terus berkomitmen memberantas perjudian daring, terlebih dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online oleh Pemerintah.

“Polri tentunya dari dulu sampai sekarang dan ke depan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi daring dan tentunya kami mohon doa dan dukungannya dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (20/6/2024) dilansir Antara.

Jenderal polisi bintang satu itu menuturkan, Satgas Pemberantasan Korupsi dipimpin Hadi Tjahjanto Menko Polhukam, Budi Arie Setiadi Menteri Kominfo sebagai ketua harian, dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri sebagai ketua harian penegakan hukum.

Dalam struktur penegakan hukum, kata dia, Satgas itu melibatkan Kabareskrim sebagai wakil ketua, serta Irwasum dan KadivPropam Polri sebagai anggota.

“Bapak Presiden mengeluarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring yang bertujuan untuk pertama mengoptimalkan pencegahan, penegakan hukum tentang perjudian daring secara efektif dan tentunya efisien,” katanya.

Menurut dia, keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Daring dapat meningkatkan koordinasi antarkementerian atau lembaga, dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Kemudian, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis dan merumuskan rekomendasi dalam pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Selain itu, kata dia, Polri berperan secara aktif dalam langkah koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, baik pencegahan maupun pemberantasan judi daring di bawah koordinator Menko Polhukam.

“Perlu diketahui dan ditegaskan kembali Pak Kapolri sebagai ketua harian penegakan hukum dan sebagai wakilnya adalah Pak Kabareskrim dan ada anggota di bidang pencegahan Pak Irwasum Polri dan Kadiv Propam,” ujarnya.

Trunoyudo menekankan, Polri tegas dan konsisten menerapkan sanksi terkait anggotanya yang terlibat judi daring, diproses secara etik ataupun tindak pidana.

“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” katanya.

Dalam upaya penindakan judi daring, lanjut dia, Polri melakukan upaya penegakan hukum sejak 2023 sampai dengan April 2024.

Sepanjang 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap 1.987 orang. Sedangkan tahun 2024 sampai dengan April terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka. Jumlah total tersangka dari 2023-2024 sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 tersangka.

“Kami sampaikan bahwa Polri tetap komitmen dengan adanya satgas tentu apa yang dibentuk dalam keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” tandasnya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs