Kamis, 4 Juli 2024

Polri Tangkap WNA China Pelaku Penipuan Daring dan TPPO

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjemput tersangka penipuan daring SZ, warga negara China yang ditangkap di Abu Dhabi, dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/6/2024). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (27/6/2024), melakukan penjemputan terhadap buronan penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SZ, warga negara asing asal China, yang ditangkap Interpol di wilayah Abu Dhabi.

“Telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ, kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Anggoro Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri di Jakarta, Kamis (27/6/2024), seperti dilaporkan Antara.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, tersangka SZ tiba di Bandara Soekarno Hatta siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB, untuk selanjutnya diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.

“Saat ini tersangka SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Trunoyudo.

Kombes Pol. Dani Kustoni Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, SZ melakukan penipuan daring atau online scam dengan korban sebanyak 800 warga negara Indonesia.

Penangkapan SZ dilakukan Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol DivHubinter Polri. Tersangka merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasusnya penipuan atau scam online, korbannya sampai dengan saat ini kurang lebih 800 warga negara Indonesia,” kata Dani.

Setelah dilakukan penjemputan tersangka di Abu Dhabi, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri fokus memeriksa tersangka. Untuk keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang telah dilakukan akan disampaikan secara resmi dalam rilis pada Jumat (28/6/2024) di Bareskrim Polri. (ant/iss/ham)

Berita Terkait

..
Surabaya
Kamis, 4 Juli 2024
27o
Kurs