Jumat, 22 November 2024

Polres Lumajang Tahan Pengasuh Ponpes yang Nikahi Santriwati di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Borgol. Foto: Pixabay

Polres Lumajang telah menahan Muhammad Erick, pengasuh sebuah Pondok Pesantren di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), atas dugaan menikahi santriwati berusia 16 tahun tanpa izin dan pengetahuan orang tuanya.

“Terhitung mulai kemarin (Selasa) sudah kita lakukan penahanan, sudah di tempat kami,” kata AKBP M. Zainur Rofik Kapolres Lumajang dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).

Dia menjelaskan bahwa Erick lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Rofik, pihak kepolisian telah memintai keterangan dari enam orang saksi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga mengiming-imingi korban untuk menikahinya secara siri.

Erick juga sempat buron usai ditetapkan tersangka oleh kepolisian.  Terakhir, Rofik mengungkapkan motif utama tersangka menikahi secara siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.

“Motif utama ingin menikahi alasannya, namun  banyak sekali iming-iming kepada korban,” bebernya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs