Minggu, 8 September 2024

Polling Suara Surabaya: Masyarakat Tidak Setuju Asuransi Kendaraan Bermotor Diwajibkan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Lindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko dengan asuransi kendaraan yang tepat. Foto: Getty Images

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU PPSK mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor

Pada saat ini di Indonesia, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Tapi OGI bilang di berbagai negara lain wajib asuransi sudah berlaku, termasuk negara negara ASEAN.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian bisa ditekan.

Bagaimana dengan Anda, setuju atau tidak asuransi kendaraan bermotor diwajibkan?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya pada Kamis (18/7/2024) pagi, sebagian besar masyarakat tidak setuju jika asuransi kendaraan bermotor diwajibkan.

Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, 62 persen pendengar menyatakan tidak setuju jika asuransi kendaraan bermotor diwajibkan. Kemudian 38 persen sisanya menyatakan setuju.

Sementara dari data Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 62 persen partisipan menyatakan tidak setuju dengan wacana suransi kendaraan bermotor diwajibkan. Sedangkan 38 persen lainnya setuju.

Menyikapi hal tersebut, Sony Susmana Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, dari sisi pengendara, kendaraan adalah aset. Oleh sebab itu, aset itu juga perlu dilindungi. Maka solusinya adalah asuransi.

“Ada suara sumbang di luar sana, kenapa ribut memikirkan asuransi? Buat saya ini mengubah mindset. Dengan asuransi segala sesuatu yang merugikan kita, baik itu rusak, kecelakaan, atau hilang, bisa dijaga asuransi,” ujarnya ketika on air di Radio Suara Surabaya.

Sony pun mencontohkan sejumlah kasus di luar negeri. Malaysia, misalnya. Menurutnya, tak ada konflik selepas terjadi kecelakaan di sana.

“Begitu kecelakaan, senyum damai kemudian bertukar informasi tentang asuransi masing-masing. Ini berbeda dengan di Indonesia,” terangnya.

Ia menyebut, sudah saatnya Indonesia juga berubah. Cara berpikirnya pun harus berubah. Tidak perlu bertengkar jika masing-masing pengendara sudah memiliki asuransi.

“Memang asuransi tidak bisa meng-cover semua kecelakaan. Tetapi paling tidak saat kecelakaan, kita tidak menyulitkan orang lain. Sebab asuransi ini kan bagaimana meng-cover kendaraan,” terangnya.

Sony menjelaskan bahwa jenis asuransi yang umum ditawarkan adalah All Risk dan Total Loss Only (TLO). Keduanya sama-sama memberikan perlindungan finansial, namun cakupan risikonya berbeda.

Asuransi TLO hanya menanggung biaya kerugian jika mobil Anda mengalami kerusakan total atau hilang karena dicuri. Kerusakan total diartikan sebagai biaya perbaikan yang diperkirakan mencapai atau melebihi 75 persen dari nilai mobil saat itu.

Sedangkan asuransi All Risk menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh. Ini mencakup segala jenis kerusakan pada mobil Anda.

Mulai dari yang ringan seperti baret, penyok, hingga kerusakan berat akibat kecelakaan. Selain itu, asuransi all risk juga menanggung kehilangan akibat pencurian.

“Asuransi kendaraan ini kan memang belum umum di Indonesia. Jadi ketika itu muncul, dinilai ngerepoti. Ini yang harus diubah mindset-nya, bahwa saat punya aset ya harus dilindungi,” terangnya. (saf/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs