Jumat, 22 November 2024

Polling Suara Surabaya: Masyarakat Setuju Surabaya Punya Peraturan Garasi bagi Mobil Pribadi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hasil Wawasan Polling Suara Surabaya Media terkait apakah sudah saatnya Surabaya memiliki peraturan garasi bagi mobil pribadi. Foto: Bima magang suarasurabaya.net Hasil Wawasan Polling Suara Surabaya Media terkait apakah sudah saatnya Surabaya memiliki peraturan garasi bagi mobil pribadi. Foto: Bima magang suarasurabaya.net

Mulai Kamis (15/2/2024) hari ini tarif parkir di delapan titik mulai gedung, halaman, hingga wisata di Kota Surabaya naik.

Affan Abdillah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPTD Parkir Dishub Surabaya menyebut, pemberlakuan tarif progresif dan tarif inap itu menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk parkir gedung terdiri dari empat titik yaitu Park and Ride Mayjend Sungkono, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, dan Park and Ride Genteng Kali.

Parkir pelataran atau halaman terdiri dari lokasi parkir Jalan Adityawarman, Convention Hall, dan Lapangan Hockey. Sementara untuk lokasi parkir wisata hanya THP Kenjeran.

“Hanya di lokasi-lokasi yang sudah tersedia alat elektronik, jadi sistemnya sudah siap, gate-nya manless, jadi sudah bisa mengukur waktunya yang ditetapkan untuk sekali parkirnya itu,” ucap Affan.

Lantas, apakah sudah saatnya Surabaya memiliki peraturan garasi bagi mobil pribadi?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya pada Kamis (15/2/2024) pagi, masyarakat setuju jika Surabaya memiliki peraturan garasi bagi mobil pribadi.

Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, dari total 30 pendengar yang berpartisipasi, 27 di antaranya (90 persen) menyatakan setuju jika Surabaya memiliki peraturan garasi bagi mobil pribadi. Kemudian tiga lainnya (10 persen) tidak setuju.

Sementara itu, dari data di Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 1.123 votes (83 persen) menyatakan setuju. Sedangkan 226 lainnya (17 persen) tidak setuju.

Menyikapi hal tersebut, Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memang memperlakukan aturan baru tentang tarif parkir progresif dan tarif menginap di tempat khusus parkir (TKP).

Tarif khusus ini akan dilakukan untuk dua jam pertama, tiap satu jam berikutnya, serta tarif enam jam atau lebih dan tarif menginap.

“Dishub Kota Surabaya berharap penerapan ini membuat masyarakat lebih bijak menggunakan tempat parkir yang disediakan Pemerintah Kota Surabaya. Di mana Pemkot ingin memudahkan pengguna kendaraan pribadi yang ingin menggunakan angkutan umum massal sehingga mengurangi beban kemacetan lalu lintas di pusat kota,” terang Jeane ketika on air di Radio Suara Surabaya.

Jeane menjelaskan, masyarakat yang hendak mengakses pusat kota bisa memarkirkan kendarannya di Park and Ride. Kemudian berpindah dari kendaraan pribadi menuju transportasi massal yang tersedia di Kota Pahlawan.

Meski demikian, Jeane tidak menampik bahwa beberapa tempat justru digunakan sebagai tempat menginap kendaraan warga.

“Makanya harapan kami, dengan diberlakukan peraturan baru ini, selain bisa mengurangi kendaraan yang menginap, pendapatan juga akan bertambah melalui peraturan baru ini,” terangnya.

Jeane mengungkapkan bahwa beberapa kendaraan yang menginap di fasilitas parkir milik Pemkot Surabaya, dimiliki oleh warga yang berada di sekitar tempat tersebut.

“Penggunaan paling banyak di Park and Ride Genteng Kali, Kertajaya, dan Siola. Kebanyakan adalah warga yang mungkin mobilitasnya di pusat kota atau tinggal di sekitar area parkir itu,” bilang Jeane.

Dishub Surabaya, menurut Jeane, sebenarnya selalu mengeluarkan imbauan agar kendaraan pribadi tidak menginap. Sekarang, dengan tarif baru ini, diyakini bakal mengurangi kendaraan yang akan menginap.

“Selama sepekan ke depan kami akan mengevaluasi terkait pendapatan juga. Harapan kami ada peningkatan yang signifikan untuk peraturan baru tarif parkir progresi ini,” harapnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs