Jumat, 22 November 2024

Polling Suara Surabaya: Masyarakat Masih Sepakat dengan Kebijakan Desentralisasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hasil Wawasan Polling Suara Surabaya Media terkait masih relevankah kebijakan desentralisasi atau kembali sentralisasi? Foto: Bram suarasurabaya.net

Surabaya menjadi tuan rumah puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) 2024. Dalam acara yang digelar di Balai Kota Surabaya itu, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mewakili Joko Widodo Presiden, menyerahkan penghargaan ke sejumlah kepala daerah, yaitu tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

Peringatan Hari Otoda bertema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, yang merupakan cerminan pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau.

Artinya pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

Kebijakan otonomi daerah di Indonesia punya sejarah cukup panjang. Pertama kali diatur dalam UU No. 1 tahun 1945, yang merujuk pada Badan Perwakilan Rakyat Daerah.

Daerah diberikan keleluasaan yang besar untuk mengatur kepentingan daerahnya tersendiri. Peraturan ini terus mengalami perkembangan penyesuaian dengan kondisi pemerintahan di Indonesia.

Setelah diterbitkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 dan Penetapan Presiden no. 5 tahun 1960, kepala daerah jadi penguasa tunggal di daerah.

Otonomi daerah yang dilaksanakan sejak kemerdekaan hingga masa Orde Baru, saat itu tidak dapat fokus sepenuhnya terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Sehingga kesejahteraan ekonomi dan perkembangan kebudayaan masyarakat setempat belum terpenuhi dengan baik.

Selain itu fenomena etnosentrisme bermunculan di wilayah Indonesia sebagai wujud kekecewaan terhadap pemerintahan pusat. Ditandai dengan munculnya banyak tuntutan daerah yang ingin memekarkan dirinya selama era Orde Baru.

Setelah era reformasi, usaha perkembangan ekonomi melalui otonomi daerah mulai berkembang dengan baik. Hal ini dimulai dengan upaya desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan perkonomian daerah dan mengurangi ketimpangan pendapatan antar daerah di Indonesia.

Tapi otonomi daerah sebenarnya juga masih menyisakan masalah tersendiri. Beberapa masalah yang sering dihadapi, kurang SDM yang berkualitas di pemerintah daerah, kurangnya dukungan dari pemerintah pusat, serta masih adanya praktik korupsi dan nepotisme di daerah.

Dengan kondisi saat ini, menurut Anda tetap relevankah kebijakan desentralisasi atau kembali sentralisasi?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya pada Kamis (25/4/2024) pagi, sebagian besar masyarakat masih sepakat dengan desentralisasi.

Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, dari total sepuluh pendengar yang berpartisipasi, lima di antaranya (50 persen) masih sepakat dengan desentralisasi. Lalu lima lainnya (50 persen) setuju dengan sentralisasi.

Sementara itu, dari data di Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 70 votes (67 persen) mengaku sepakat dengan desentralisasi. Sedangkan 34 lainnya (33 persen) memilih sentralisasi.

“Jika bicara tentang otonomi daerah, saya melihatnya dalam dua perspektif,” kata Prof. V. Rudy Handoko Ketua Program Studi (Kaprodi) Doktor Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.

“Dalam perpektif pelayanan publik, ada kemajuan yang signifikan. Kalau kita lihat dari sisi kemandirian daerah yang diukur dari kapasitas fiskal, sebenarnya tidak banyak kemajuan. Karena pemerintah daerah masih sangat tergantung kepada dana transfer pusat,” imbuh Rudy ketika on air di Radio Suara Surabaya.

Rudy menjelaskan, jika melihat rasionya, perbandingan antara PAD dan APBD itu perkiraan hanya 20-25 persen.

Hal ini dapat diartikan kemampuan pemerintah daerah untuk membangun daerahnya dengan kemampuan sendiri cenderung sangat kecil. Sehingga dari perspektif itu otonomi tidak terlalu banyak kemajuan.

“Paling tidak kewenangan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat itu bisa dipakai untuk men-trigger munculnya inovasi dan kreativitas daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya,” sebutnya.

Ia mencontohkan Surabaya. Karena kota perdagangan, Surabaya memiliki kapasitas fiskal yang bagus. Hal ini membuat ketergantungan terhadap pemerintah pusat tidak terlalu besar.

“Sehingga Surabaya bisa menciptakan berbagai inovasi, regulasi, yang bertumpu pada kemampuan daerah sendiri,” ujarnya.

Ia tidak menampik terjadi ketimpangan antara Surabaya dengan wilayah lain di Jawa Timur (Jatim). Namun hal berkaitan erat dengan potensi daerah dan kapasitas fiskalnya.

“Dan yang lebih penting pada kepemimpinan daerah. Bagaimana mereka berinovasi untuk menjadi sebuah nilai pertumbuhan ekonomi atau peningkatan kapasitas,” sebut Rudy.

Hanya saja, Rudy melihat ada ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap daerah dalam hal kemampuan mengelola potensi daerah. Hal ini terlihat di bidang pertambangan, kehutanan, hingga masalah pengelolaan terminal. “Hal ini menyebabkan daerah semakin susah untuk mengembangkan potensinya,” jelasnya. (saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs