Pemerintah Indonesia berniat membuat family office. Fasilitasnya membuat keluarga kaya di dunia akan bisa menaruh dana di Indonesia tanpa kena pajak.
Family office atau kantor keluarga merupakan perusahaan atau badan swasta yang bertugas untuk mengatur manajemen investasi dan menangani kekayaan satu keluarga atau individu kaya.
Luhut Binsar Pandjaitan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang mematangkan pembuatan family office di Indonesia.
Dalam akun Instagram-nya, Luhut menyebut keluarga kaya yang memanfaatkan family office nantinya tidak dikenakan pajak, tapi harus investasi dan investasinya yang dipajaki. Pemilik dana harus mau memutar uangnya di Indonesia dengan berinvestasi di berbagai proyek strategis.
Saat ini, ada satu investor besar yang ingin memarkirkan dananya di family office Indonesia. Kemudian dana itu akan diinvestasikan untuk hilirisasi rumput laut.
Luhut menegaskan, family office yang akan dibangun di Indonesia harus terhindar dari pencucian uang. Pihaknya akan mengkaji dengan cermat terkait family office. Apalagi Joko Widodo Presiden sudah meminta untuk menyiapkan task force dalam satu bulan ke depan
Menurut Anda, apakah sudah layak Indonesia memiliki family office?
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya pada Kamis (4/7/2024) pagi, sebagian besar masyarakat menilai bahwa Indonesia belum layak memiliki family office.
Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, 80 persen pendengar menilai bahwa Indonesia belum layak memiliki family office. Kemudian 20 persen sisanya menyebut Indonesia sudah layak memiliki family office.
Sementara itu, dari data Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 78 persen partisipan menyebut Indonesia belum layak memiliki family office. Sedangkan 22 persen lainnya menilai Indonesia sudah layak memiliki family office.
Menyikapi hal itu, Prof. Putu Anom Mahadwartha Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya (Ubaya) menilai bahwa family office bukan hal yang baru.
“Basisnya adalah keluarga kaya yang ingin menjaga nilai kekayaan mereka. Jadi ini kekayaan pribadi, bukan kekayaan dari perusahaan yang mereka miliki. Uang pribadi inilah yang dikelola oleh family office,” terang Putu Anom ketika mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis pagi.
Ia menjelaskan bahwa layanan dari family office itu sebenarnya all in. Mulai dari investasi, perencanaan pajak, wealth management, waris, hukum, gaya hidup, hingga filantropi.
“Banyak model bisnisnya. Tapi memang di Indonesia ini belum pernah ada yang secara langsung disebutkan bahwa akan membuat family office. Tapi kalau priority banking atau wealth management, itu sudah ada. Tetapi sifatnya individual, belum yang satu keluarga,” jabar Putu Anom.
Putu Anom menjelaskan jika keluarga-keluarga kaya yang dibidik oleh pemerintah sebenarnya sudah memiliki family office di negara lain.
Seharusnya, jika mau menarik keluarga kaya untuk berinvestasi di Indonesia, maka mereka harus diberikan kemudahan. Salah satunya ialah dengan insentif pajak.
“Menurut saya pribadi sebagai orang investasi, yang cocok di Indonesia adalah single family office. Biasanya jika negara mau bikin bisnis family office, maka harus ada encore family-nya dulu,” terangnya.
“Itu semacam family besar yang mau investasi di Indonesia. Sebenanrya ada yang singe dan multi. Tapi bikin yang single dulu. Seperti endorse. Jadi ada satu keluarga kaya yang diminta masuk dulu sebagai encore. Jika mereka nyaman berinvestasi di Indonesia, yang lain akan ikut,” jabarnya.
Putu Anom mengamini bahwa family office dapat meningktkan aliran modal dalam bentuk cash money. Jika seperti itu, arahnya ke pasar modal bukan sektor riil. Atau masuk bisnis property, dengan catatan mendapatkan izin.
“Saya melihat, yang sebenarnya dibutuhkan sebenarnya adalah sisi penguatan pasar modalnya. Karena family office itu, selain membawa uang besar, jika mereka kecewa, mereka bisa kabur membawa uangnya,” sebutnya.
Hal ini yang menjadi konsentrasi berkaitan dengan sisi pencucian uang. Jadi ia berharap pemerintah membuat regulasi ketat untuk mengantisipasi hal tersebut. “Sehingga apapun hasilnya, itu bukan sesuatu yang ilegal,” terangnya. (saf/ipg)