Selasa, 15 Oktober 2024

Polisi Ungkap Motif Baby Sitter Cekoki Balita dengan Obat Dewasa hingga Efek Sampingnya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim saat jumpa pers kasus baby sitter di Mapolda Jatim, Selasa (15/10/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Balita inisial EL (2 tahun) mengalami pembengkakan di bagian wajah dan tubuh hingga mengalami kelebihan berat badan 19,5 kilogram akibat dicekoki obat orang dewasa oleh NR, baby sitternya.

Dampak obat-obatan yang dialami EL itu diungkapkan polisi saat jumpa pers ungkap kasus motif dan kronologi yang dilakukan NR selama setahun belakang terhadap korban di Mapolda Jatim, Selasa (15/10/2024).

NR yang berasal dari Trenggalek sesuai KTP nya itu bekerja dengan ibu korban mulai Oktober 2022. Ia tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban sejak berusia 5 bulan.

Kombes Farman Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, motif tersangka memberikan obat dengan kandungan cyproheptadine dan dexamethasone bertujuan untuk menambah berat badan.

“Modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan oranye kemudian memberi kepada korban dengan alasan ingin membuat korban kelihatan lebih gemuk,” kata Farman di Mapolda Jatim.

Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim saat jumpa pers kasus baby sitter di Mapolda Jatim, Selasa (15/10/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Obat-obatan tersebut, kata Farman, diberikan kepada korban tanpa dosis atau resep dokter secara resmi. Tersangka meminumkan obat itu sebelum korban tidur siang sebanyak satu kali sehari.

NR memberikan obat itu kepada korban dengan cara dihancurkan lebih dulu. Obat yang dipakai adalah 1 buah pil lonjong warna orange dan 1 buah pil segilima warna biru kemudian dicampur dengan air minum korban.

Akibat pemberian obat-obatan itu selama sekitar satu tahun, korban EL mengalami pembengkakan dan kelebihan berat badan sekitar Bulan Desember 2023.

“Dari keterangan yang bersangkutan hanya tahu dari teman-temannya tanpa dosis. Sehingga korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya 19,5 kilogram,” tuturnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna oranye, 30 butir pil bentuk segi lima warna biru, satu botol putih berisi 7 butir pil lonjong warna oranye, dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf China.

Farman mengatakan, obat-obatan itu dipesan oleh NR melalui dua aplikasi toko online lewat handphone miliknya.

“Sekitar bulan September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari marketplace melalui HP milik N,” imbuhnya.

Aksi NR memberikan obat-obatan itu diketahui oleh dua pembantu rumah tangga lainnya yang menemukan gelas minum korban di laci wastafel yang di dalamnya terdapat serbuk warna oranye yang mengering.

Kecurigaan itu lantas dilaporkan kepada LK ibu korban yang kemudian langsung melakukan interogasi tersangka dan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 30 Agustus 2024.

Akibat kasus ini, Farman menyebut NR dipersangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.

Serta Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 1 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp200 juta. Sedangkan ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.(wld/iss/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Selasa, 15 Oktober 2024
32o
Kurs