Polisi menetapkan J (36), sopir truk boks yang menabrak Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah TV One di KM 315 Tol Batang-Pemalang, sebagai tersangka. Diketahui kecelakaan itu menyebabkan tiga kru TV One meninggal dunia.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanro di Semarang, Jumat.
Menurut dia, micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk tersebut merupakan pemicu terjadinya kecelakaan.
“Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan,” tambahnya.
Ia mengatakan keterangan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima. Karena dari hasil olah TKP, diketahui tidak ada bekas pengereman.
Dalam kecelakaan itu, lanjut dia, mobil yang ditumpangi lima orang tersebut sempat terseret sekitar 75 meter.
Tersangka sendiri, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya, Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru TV One, dengan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, Kamis (31/10/2024), menewaskan tiga orang dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Kelimanya saat itu dalam perjalanan ke Kota Semarang, Jawa Tengah untuk liputan program investigasi.
Adapun para korban meninggal dunia adalah Sunardi pengemudi mobil Avanza, serta Marwan dan Alwan Syahmidi. Sementara korban luka-luka adalah Felicia Amelinda Priatna (24) dan Geigy Yudhistira. (ant/bil/iss)