Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Donatur Camilan yang Sebabkan Keracunan Massal di Kediri sebagai Tersangka

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Polres Kediri saat memeriksa barang bukti camilan penyebab keracunan massal jemaah selawat. Foto: Istimewa

Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka kasus ratusan jemaah selawat keracunan. Tersangka itu yakni pemilik toko atau donatur camilan yang membagikan jajanannya kepada para jemaah.

AKBP Bimo Ariyanto Kapolres Kediri menyebut, hasil penyelidikan perempuan inisial AFF (44 tahun) pemilik toko dan gudang camilan terbukti bersalah.

“Iya sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka,” katanya, Jumat (4/10/2024).

AKP Fauzy Pratama Kasat Reskrim Polres Kediri menambahkan, sejauh ini memang baru AFF yang ditetapkan tersangka, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.

Belum diketahui, apa motif AFF membagikan camilan berupa makanan ringan dan minuman kemasan ke jemaah selawat.

“Sementara motifnya kita masih dalam pemeriksaan, tersangka juga telah kami amankan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, 155 jemaah Majelis Sholawat Subbhanus Salimiyah di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri dilarikan ke rumah sakit karena keracunan, pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Diduga penyebab keracunan massal, karena makanan ringan dan minuman yang kemasannya sudah tidak layak. Camilan itu berasal dari donasi warga sekitar yang dibagikan panitia di pintu masuk.

Gudang penyimpanan makanan dan minuman milik donatur yang berada tak jauh dari lokasi selawat itu pun disegel kepolisian sehari pascakejadian. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs