Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan di Suramadu

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kondisi kerusuhan yang melibatkan sejumlah massa di Jalan Kedung Cowek dekat Jembatan Suramadu pada Jumat (31/5/2024) tengah malam. Foto: Istimewa

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 18 tersangka buntut peristiwa kerusuhan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya dekat Jembatan Suramadu, pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kerusuhan tersebut dilaporkan terjadi selepas pertandingan Madura United lawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan.

Kerusuhan itu bermula ketika aparat kepolisian akan membubarkan ratusan massa yang memadati jalanan kawasan Suramadu.

Namun ratusan massa itu tidak mengindahkan imbauan aparat, kemudian mulai terjadi kerusuhan dengan aksi lempar batu hingga serangan kembang api.

Aparat kepolisian berusaha membubarkan massa yang menutup akses jalan tersebut. Dari informasi yang dihimpun, aparat membutuhkan waktu dua jam untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif.

Iptu M. Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, sebelumnya ada 34 orang yang diamankan setelah kerusuhan tersebut.

“Dari 34 orang yang sudah diamankan, berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Lainnya masih kami lakukan pendalaman dan kami wajib laporkan,” terang Prasetyo dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).

Belasan orang itu kini sudah mendekam di tahanan Polres Tanjung Perak. Prestyo mengatakan, dari seluruh pelaku yang tertangkap, sebelas di antaranya masih di bawah umur.

Mengenai peran dari masing-masing tersangka, Prasetyo akan menyampaikannya pada Senin (3/6/2024) besok beserta sejumlah barang bukti yang diamankan.

“Yang kami lakukan penahanan 18 orang. Lainnya kami pulangkan dan dikenakan wajib lapor dan dilakukan pendalaman. Perannya masing-masing disampaikan Senin besok secara detail ada beberapa barang bukti yang diamankan kayu, batu,” ujarnya. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs