Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Isa Zega selebgram transgender saat umrah, lantaran berpakaian muslimah.
“Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata AKP Nurma Dewi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024) yang dilansir Antara.
Nurma mengatakan laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Terkait jadwal pemanggilan akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat.
“Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun,” ujarnya.
Isa Zega merupakan seorang transgender sehingga diduga melakukan penistaan agama karena mengenakan busana muslimah saat pergi umrah.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Abbas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengomentari viralnya aksi Isa Zega yang melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab.
Dia menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Maka perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender yang sebenarnya.
“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” ujar Anwar Abbas di Jakarta, Kamis. (ant/bil/ham)