Aparat kepolisian menemukan sebuah bunker yang menyimpan brankas berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dan uang senilai Rp230,9 juta di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Penemuan bunker dan sabu seberat satu kilogram itu merupakan hasil pengembangan polisi dari penggerebekan 25 orang di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/2024) kemarin.
AKBP William Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, sebelum menggerebek Jalan Kunti, pihaknya lebih dulu meringkus tiga tersangka bandar narkoba.
Yakni pasangan LL dan DH yang merupakan suami istri, serta BG pada Rabu (20/11/2024) di Surabaya. Dari tangan tiga tersangka, polisi mengantongi barang bukti (BB) 52 poket sabu seberat 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan empat buah handphone.
“Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan (hari Jumat)? Supaya mengecek suplai barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” kata William, Senin (25/11/2024).
Sementara itu, dari hasil penggerebekan pada Jumat lalu, polisi mengamankan dua orang pengedar yakni FD dan HS serta 23 pemakai, dengan 23 poket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp150.000.
Sesudah penggerebekan pada Jumat, polisi kembali mendatangi Jalan Kunti hari ini dan menemukan bunker berisi sabu-sabu dan uang ratusan juta rupiah tersebut.
William mengungkapkan, pemilik bunker itu berinisial MS dan RS. Kini, polisi masih memburu keduanya untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” kata William.
Polisi juga menyita empat buah mesin pres, tiga timbangan, satu handphone, satu bel, tiga skrup, tujuh buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, sepuluh buah plastik klip besar, dan satu bandel klip besar.
“Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi, tapi ternyata ada bunker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri,” ungkap dia.
Atas hal ini, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (wld/saf/ipg)