Kasus pembuangan bayi perempuan di genteng rumah salah satu warga Jalan Pacar Keling Surabaya pada Sabtu (2/11/2024), akhirnya menemui titik terang. Temuan bercak darah di tangga rumah jadi petunjuk polisi mengungkap kasus ini.
Pelaku merupakan kedua orang tua korban yang berinisial DB (20) ibu dan DD (21) ayah. Kompol Imam Solikin Kapolsek Tambaksari mengatakan, kedua pelaku telah diamankan Selasa (5/11/2024) malam.
Pelaku DB merupakan saudara dari pemilik rumah yang menjadi lokasi pembuangan bayi. Sedangkan DD merupakan warga Kalijudan, Surabaya.
Imam menyebut, hubungan kedua pelaku berstatus pacaran sekitar 1,5 tahun. Sementara motif pelaku membuang buah hatinya di atas genteng itu karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.
“Kronologinya karena dia malu. Sehingga setelah melahirkan sendiri di kamar kecil, DB menghubungi DD dan memintanya ke rumahnya, kebetulan di rumah tidak ada orang tuanya. Setelah melahirkan (bayi) dibawa ke atas atap itu,” kata Imam saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Rabu (6/11/2024).
Polisi menjelaskan, selama hamil sembilan bulan, orang tua DB tidak mengetahui bahwa anakya sedang mengandung. Sebab selama di dalam rumah, pelaku kerap menggunakan pakaian longgar.
“Katanya saat hamil selalu pakai pakaian dengan ukuran besar,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Terus Kumpulkan Bukti untuk Ungkap Pembuang Bayi di Pacar Keling Surabaya
Penyidik sempat melakukan olah TKP untuk kedua kalinya untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, polisi menemukan bercak darah di tangga. Dari proses pendalaman dan penyidikan, polisi akhirnya menemukan tersangka.
“Kami melakukan pendalaman karena itu dibuang di atap rumah, dan hal yang mustahil (orang lain) sampai rumah itu karena tinggi atap rumah itu sekitar tiga meter, yang tentunya haru memakai tangga. Ketika olah TKP, kami temukan bercak darah, bahwa ini rumah sebelah yang membuang bayi di rumah itu,” ungkapnya.
Di sisi lain untuk bayi perempuan tersebut bakal diurus oleh pihak keluarga DB selama menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Sementara kedua pelaku DB dan DD dijerat Pasal 78 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pembuangan bayi. “Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutur Imam. (wld/saf/iss)