Briptu FA anggota Polsek Sukomanunggal diringkus setelah diduga melakukan penggelapan dan penipuan kepada Indah Astuti (25) warga Kampung Malang, Surabaya dengan kerugian mencapai Rp35 juta.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, penangkapan terhadap Briptu FA itu setelah terduga pelaku sudah dua kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat penyelidikan kita sudah memanggil sekali dua kali tapi tidak hadir. Kemudian kami laporkan ke pimpinan dan mengambil sikap untuk menurunkan provos untuk diamankan,” kata Hendro ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Hendro melanjutkan. “Sekarang sudah di provos, nah untuk penanganannya karena yang bersangkutan tidak hadir dua kali, maka kami naikan status penanganan dari lidik ke sidik,” tuturnya.
Hendro tidak merinci di mana Briptu FA diamankan, ia hanya menyebut bahwa anggota Polsek Sukomanunggal itu diringkus di Surabaya. Kini Briptu FA mendekam di sel tahanan khusus Sie Propam Polrestabes Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, Indah Astuti korban yang berkenalan dengan Briptu FA pada November 2023 mengaku telah ditipu dan digelapkan hartanya oleh anggota polisi itu.
Kata Indah, Briptu FA melakukan penggelapan berupa uang Rp14 juta, emas seberat 7.7 gram, dan motor Honda Vario 150 cc.
“Total kerugian saya itu, sekitar 35 an juta,” katanya.
Dengan sejumlah kerugian itu, korban akhirnya geram. Apalagi tidak ada itikad baik dari FA untuk mengembalikan hartanya. Indah akhirnya melaporkan FA ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2024.
Namun polisi baru menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/1/2024/SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM, pada tanggal 22 Februari 2024.(wld/iss/ipg)