Kamis, 21 November 2024

Polisi Sita Rp73,7 Miliar Pada Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). Foto: Antara

Polda Metro Jaya sejauh ini telah menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar, pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar,” Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat di Jakarta, Kamis (7/11/2024) dilansir Antara.

Ade Ary merinci uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar, dan ada 2.9 juta dolar Singapura senilai Rp35 miliar. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar Amerika Serikat (USD) 183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.

Selain itu penyidik juga telah menyita berbagai jenis barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler (hp), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor dan 11 buah jam tangan mewah.

Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor dan 215,5 gram logam mulia.

“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukanpemblokiran,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro itu menambahakan, penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku dan juga menyita barang bukti lainnya.

“Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat.

Selain tindak pidana perjudian, Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

“Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Ade Ary, Rabu (6/11/2024) kemarin.

Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif. (ant/kev/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
30o
Kurs