Empat pelaku jambret di beberapa wilayah Jatim diringkus polisi. Mereka bermodus menanyakan alamat kepada korban, lalu dengan tega menarik secara paksa perhiasan seperti kalung di leher korban hingga terjatuh.
Sebagian dari aksi para tersangka ini terekam CCTV dan belakangan viral di media sosial. Mereka sudah beraksi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Jember.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka selalu berpasangan dan menggunakan sarana kendaraan motor matic Honda Beat warna hitam.
Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menyatakan, empat tersangka yang diamankan tim Jatanras Polda Jatim itu berasa dari Surabaya dan Sidoarjo.
Rinciannya, AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo, berperan sebagai eksekutor, MA (41) warga Bubutan, Surabaya, ES (32) warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) warga Jambangan, Surabaya, ketiganya sebagai joki.
Diketahui, tersangka TN sudah ditangkap lebih dulu oleh Satreskrim Polres Jombang dan sudah di lapas.
“Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP,” ujar Totok.
Lebih lanjut, Totok menyebut ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka AK posisi sudah dua kali divonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman 12 tahun.(wld/ris/ipg)