Jumat, 22 November 2024

Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Antara

Polda Metro Jaya melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) memeriksa kejiwaan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaee.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan tersangka S,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir Antara pada Kamis (1/2/2024).

Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan pada hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya pada 29 hingga 31 Januari 2024.

“Dan kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” katanya.

Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah Tofan Agung Ginting, kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

“Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya,” tegasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya langsung menahan Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee tersangka kasus film porno usai diperiksa pada Rabu (24/1/2024) malam.

​​​​​​”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berbeda dengan sepuluh tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo,” katanya.

Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan. (ant/man/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs