Kepolisian melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan yang menimpa pasangan lanjut usia (lansia) bernama Maria Lucia Setyowati (72 tahun) dan Aloysius Abdul Muin (72 tahun) suaminya, hingga kehilangan dua aset bangunan rumah.
Dua bangunan rumah yang berdiri di kawasan Tenggilis Permai Kota Surabaya milik pasangan dua lansia itu, kini sudah berganti nama menjadi milik Tri Ratna Dewi mantan anak kosnya.
Atas dugaan penipuan tersebut, Lucia dan Muin membuat laporan ke Polrestabes Surabaya sejak 2022. Sesudah berselang dua tahun, kasus itu baru masuk tahap penyidikan.
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, kasus dugaan penipuan ini sudah ditangani sejak awal laporan. Dan proses penyidikan masih terus berlanjut sampai saat ini.
Waktu ditanya mengenai lamanya proses penyidikan, Aris mengaku masih terus mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti dan meminta keterangan saksi.
“Beberapa saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Hingga saat ini masih proses penyidikan, ” katanya waktu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (18/9/2024).
Diberitakan suarasurabaya.net sebelummya, Maria Lucia Setyowati dan Muin pasangan suami istri lansia asal Surabaya, kehilangan dua aset bangunannya. Mereka menyebut asetnya berpindah tangan ke Tri Ratna Dewi, mantan penghuni kosnya.
Dua aset bangunan itu berupa dua rumah kos miliknya di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya.
Pasangan lansia ini mengaku ditipu daya Tri Ratna pada 2017. Kala itu Ratna mengajak Maria untuk membuka usaha laundry di rumah kosnya yang berada di Tenggilis Permai IV B, Surabaya.
Maria setuju dengan ajakan Ratna membuka usaha laundry. Sebab pada pada saat itu, Ratna juga bercerita jika sudah punya pengalaman usaha laundry.
“Saya dua kamar untuk operasionalnya, dia itu mesin-mesinnya,” kata Maria pada Selasa (17/8/2024).
Setelah ada kesepakatan, Tri melanjutkan misi dengan membuka rekening Bank untuk mengelola uang usaha. Mulanya, usaha laundy tersebut berjalan lancar. Bahkan, mereka juga punya dua karyawan untuk membantu pekerjaan laundry.
Seiring berjalannya waktu, Ratna tiba-tiba bertanya-tanya kepada Maria tentang surat-surat rumah kos di Jalan Tenggilis Permai IV B yang dijadikan tempat usaha laundy tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Maria menjawab bahwa rumah itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tapi tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena bangunan tersebut dilewati saluran listrik atau sutet.
Mendengar jawaban itu, Ratna menimpali dengan membujuk Maria untuk mengurus IMB rumah tersebut. Alasannya agar bisa dikembangkan dan harga tanahnya bisa naik.
“Dia bilang ‘coba Bu saya bantu urus IMB’. Saya serahkan SHM untuk mengurus IMB,” ceritanya.
Setelah berbagai ajakannya itu berjalan mulus, Tri Ratna kembali memberi masukan kepada Maria, agar bangunan ruko tersebut baiknya dipecah menjadi tiga SHM.
Tri Ratna juga menawarkan kenalannya yang merupakan pegawai PPAT bernama Permadi untuk mengurus surat-surat rumahnya tersebut.
Maria yang kembali mengiyakan ajakan dari Tri Ratna, pada Desember 2018 dikenalkan dengan Permadi oleh Tri Ratna untuk memecah bangunan menjadi tiga SHM.
Maria kemudian menyerahkan SHM rumah kosnya. Tri Ratna menyodorkan beberapa berkas untuk ditanda tangani. Dan dari situ, persekongkolan diduga mulai terjadi antara Tri Ratna dan Permadi.
Surat-surat yang disodorkan oleh Tri Ratna dan ditanda tangani Maria, merupakan surat perjanjian jual beli dan pemberian bangunan hibah kedua bangunan kos Maria.
Singkat cerita, setelah aksi tersebut mulus dijalankan, Permadi tiba-tiba datang menyerahkan dokumen yang menunjukkan bahwa kosan yang dibangun menjadi tiga ruko, sudah menjadi miliknya dan Tri Ratna, ia mendapat dua setelah Tri Ratna menjual kepada dirinya. Selain itu Tri Ratna juga tiba-tiba menghilang.
“Awalnya pikiran saya pecah, nggak hibah. Setelah Permadi dapat tanda tangan dia tidak pernah muncul lagi. Tri juga begitu, sulit untuk dihubungi,” ucapnya.
Hingga saat ini, Maria benar-benar tidak tahu sama sekali keberadaan Tri Ratna. Maria juga merasa bingung apa yang harus dilakukan, karena sudah tidak bisa menghubungi Tri Ratna lagi yang telah menipunya.
Maria memutuskan untuk melaporkan Tri Ratna dan Permadi ke Polrestabes Surabaya pada bulan Juli 2022 dengan dugaan penipuan.
Keinginan agar polisi menangkap Tri Ratna dan Permadi tarnyata tidak berjalan mulus. Maria masih belum bisa mendapat keadilan. Selama sekitar dua tahun Maria melaporkan, sejak Juli 2022 hingga saat ini, Tri Ratna dan Permadi masih belum ditangkap.
“Januari 2024 mau gelar perkara. Jadi 2022 sampai Januari 2024 itu baru mau gelar perkara. Sampai sekarang September belum ada tindakan,” katanya. (wld/bil/ipg)